KPP PRATAMA MADYA DENPASAR

Muncul Data Pemicu di Sistem, KPP Kirim Petugas Cek Kepatuhan Usaha WP

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Muncul Data Pemicu di Sistem, KPP Kirim Petugas Cek Kepatuhan Usaha WP

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews - Kepatuhan pajak menjadi salah satu fokus perbaikan yang dilakukan pemerintah. Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.

KPP Madya Denpasar misalnya, mengirimkan beberapa account representative (AR)-nya untuk mengecek kegiatan usaha salah satu wajib pajak. Tindakan ini dilakukan sebagai respons dari munculnya data pemicu pada sistem perpajakan DJP.

"[Karena] adanya data pemicu yang muncul dalam sistem perpajakan di DJP maka perlu dilakukan konfirmasi mengenai alur bisnis dan omzet yang dihasilkan dari restoran yang dikunjungi tersebut," ujar AR Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Madya Denpasar Dody Mahendra Putra dilansir pajak.go.id, Senin (1/8/2022).

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Sebagaimana dijelaskan pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-49/PJ/2016, data pemicu merupakan ikhtisar dari keseluruhan hasil penyandingan data yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan wajib pajak, baik secara formal maupun material. Data pemicu ini kemudian muncul terhadap wajib pajak pemilik usaha kuliner yang berada di bawah pengawasan KPP Pratama Madya Denpasar.

"Konfirmasi yang dilakukan juga terkait dengan kesesuaian antara omzet dengan data pajak restoran yang diperoleh dari instansi lain," ujar Dody.

Dari konfirmasi secara langsung ini, pengelola restoran kemudian menjelaskan tentang keberadaan usaha yang dijalankan. Pengelola juga menyampaikan secara terbuka terkait dengan rekanan yang menyuplai kebutuhan restoran serta kesesuaian omzet yang diperoleh setiap bulannya.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Dody menambahkan, pengawasan kali ini berfokus pada pergerakan pasokan yang bisa memengaruhi omzet dan menjadi dasar dalam perhitungan kewajiban perpajakan pengusaha kuliner.

"Wajib pajak diharapkan melakukan pencatatan secara tertib terkait aliran persediaan agar sesuai dengan omzet yang dilaporkan baik setiap bulannya atau pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan," kata Dody. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan