KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Muluskan Penagihan Utang Pajak, KPP Gandeng Kantor Kelurahan

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Mei 2023 | 15:30 WIB
Muluskan Penagihan Utang Pajak, KPP Gandeng Kantor Kelurahan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) memastikan proses penegakan hukum terhadap penunggak pajak bisa berjalan optimal. Salah satunya dengan menggandeng kantor kelurahan untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan aktif bisa berjalan tanpa kendala.

KPP Pratama Denpasar Barat misalnya, belum lama ini berkoordinasi dengan Kantor Kelurahan Ubung terkait dengan seluk beluk penyitaan aset wajib pajak.

"Koordinasi perlu dilakukan agar penagihan pajak melalui Surat Paksa bisa berjalan dengan baik. Penyitaan akan dilakukan terhadap aset penanggung pajak yang tersimpan di BPD kantor cabang pembantu Ubung," kata Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Denpasar Barat Dwi Yoga Wdiana, dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (22/5/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Sementara itu, Lurah Ubung Dwi Karyna Puspita menyatakan bahwa pemerintah daerah siap membantu KPP Pratama Denpasar Barat dalam menjalankan kegiatan penyitaan. Sesuai penjelasan petugas, wajib pajak/penanggung pajak memiliki waktu 14 hari untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya.

Rekening yang telah disita akan digunakan untuk membayar tunggakan pajaknya apabila tidak melunasi dalam jangka waktu tersebut. Tindakan penyitaan dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas usulan pemblokiran rekening yang dilakukan oleh KPP Pratama Denpasar Barat.

"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak atau penanggung pajak," kata Dwi.

Baca Juga:
Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

Untuk diketahui, penyitaan aset dilakukan berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Pada undang-undang tersebut, diatur bahwa penyitaan aset milik penanggung pajak dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan dan penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakannya.

Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, aset milik penanggung pajak akan dilelang. Bila aset yang dimaksud berupa rekening, saldo akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN CUKAI

Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 29 April 2024 | 12:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tutupi Penjualan Batu Bara, Direktur CV Divonis Denda Pajak Rp935 Juta

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS