KABUPATEN BREBES

Mulai Sebar SPPT, Target Setoran PBB-P2 Naik 20% Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Maret 2021 | 13:45 WIB
Mulai Sebar SPPT, Target Setoran PBB-P2 Naik 20% Tahun Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

BREBES, DDTCNews – Pemkab Brebes, Jawa Tengah mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara bertahap mulai awal Maret 2021.

Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Wika Agustiyono mengatakan pemkab tahun ini menerbitkan 948.418 lembar SPPT PBB-P2. Jumlah tersebut naik tipis dari SPPT PBB-P2 yang diterbitkan tahun lalu sebanyak 942.006 lembar.

"Sudah, [SPPT PBB-P2] sudah mulai dibagikan," katanya dikutip Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif Pajak Jasa Hiburan 40%

Wika menjabarkan wilayah pertama yang mendapatkan SPPT antara lain Kecamatan Banjarharjo, Losari, Tonjong, Sirampog dan Bumiayu. Proses pendistribusian akan dilanjutkan ke Kecamatan Ketanggungan, Larangan dan Tanjung.

Dia berharap masyarakat dan pengusaha dapat segera membayar tagihan pajak setelah SPPT PBB-P2 diterima. Menurutnya, pos penerimaan PBB-P2 merupakan salah satu sumber utama pendapatan asli daerah daerah di Pantura Jawa Tengah tersebut.

Proses pendistribusian SPPT PBB-P2 awal tahun diharapkan mampu memaksimalkan penerimaan PAD dari sektor pajak. Tahun ini, target PBB-P2 ditetapkan senilai Rp40 miliar atau naik Rp6,7 miliar dari target 2020 sejumlah Rp33,3 miliar.

Baca Juga:
Dorong Warga Bayar Pajak, Pemda Berikan Diskon dan Undian Berhadiah

"Kami berharap setelah menerima SPPT masyarakat bisa langsung bayar. Apalagi, pajak yang dibayar masyarakat akan membantu proses pembangunan yang ada di daerah," tutur Wika.

Dia menambahkan pemerintah desa juga ikut dilibatkan dalam proses distribusi PBB-P2. Dia berharap perangkat desa bisa berperan aktif untuk mengamankan setoran PBB-P2 dari masyarakat dan pelaku usaha di wilayahnya masing-masing.

"Kami harap ada peran aktif juga dari pemdes, sehingga penarikan pajak bisa terealisasi," ujarnya seperti dilansir radartegal.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Mei 2024 | 15:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Pemkab Tetapkan Tarif Pajak Jasa Hiburan 40%

Kamis, 23 Mei 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN BOYOLALI

Dorong Warga Bayar Pajak, Pemda Berikan Diskon dan Undian Berhadiah

BERITA PILIHAN