KOTA SERANG

Mulai Membaik, Realisasi Setoran Pajak Kuartal I/2021 Lampaui Target

Muhamad Wildan | Kamis, 15 April 2021 | 15:45 WIB
Mulai Membaik, Realisasi Setoran Pajak Kuartal I/2021 Lampaui Target

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemkot Serang berhasil mengumpulkan penerimaan pajak daerah hingga Rp29 miliar sepanjang kuartal I/2021 atau 20% dari target yang ditetapkan tahun ini sejumlah Rp143 miliar.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Hari W Pamungkas mengatakan hasil tersebut berada di atas ekspektasi. Bapenda sebelumnya menargetkan realisasi setoran pajak daerah pada kuartal I/2021 sebesar 15% dari total target tahun ini.

"Meskipun masih dalam pandemi, tetapi ini sudah ada perbaikan ke arah positif dengan ditunjukkan capaian pajak daerah di kuartal I/2021. Kami targetkan 15%, ternyata bisa mencapai 20,3% atau Rp29 miliar," katanya, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Hari menambahkan kinerja penerimaan pajak per kuartal I/2021 ini nantinya akan menjadi landasan untuk menentukan target setoran pajak daerah pada kuartal-kuartal berikutnya. Namun, ia optimistis target penerimaan pajak daerah tahun ini bisa tercapai

Menurutnya, terdapat sejumlah upaya yang tengah dipertimbangkan untuk pencapaian penerimaan pajak kuartal selanjutnya seperti pokok pajak terutang, piutang pajak dari tahun pajak sebelumnya beserta denda, dan potensi pajak yang tersedia.

"Setelah itu baru kami akan menentukan strategi kedepan bagaimana untuk kuartal II/2021 hingga kuartal IV/2021," ujar Hari seperti dilansir kedaipena.com.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Hari mengeklaim kinerja penerimaan pajak daerah Kota Serang per kuartal I/2021 tergolong lebih baik ketimbang daerah-daerah lain. Menurutnya, beberapa daerah justru tidak memasang target 15% pada kuartal I/2021 seperti yang dilakukan oleh Pemkot Serang.

Ke depan, lanjutnya, Bapenda akan menyelaraskan rencana kerjanya dengan intervensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui kerja Bapenda Kota Serang dan intervensi KPK, diharapkan potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan.

"Penilaian khusus pajak daerah area intervensi KPK ke Kota Serang terhadap sisi pendapatan capaian pajak, capaian piutang, potensi dan inovasi. Ini yang akan coba diselaraskan dengan rencana kami untuk mengoptimalisasi pendapatan yang ada di kota Serang," tutur Hari. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya