UNI EMIRAT ARAB

Mulai Juni 2023, Uni Emirat Arab Pungut PPh Badan dengan Tarif 9%

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Februari 2022 | 10:30 WIB
Mulai Juni 2023, Uni Emirat Arab Pungut PPh Badan dengan Tarif 9%

Ilustrasi. Pengunjung berfoto di fitur air pada Dubai Expo 2020, di Dubai, Uni Emirat Arab, Minggu (16/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Christopher Pike/djo

ABU DHABI, DDTCNews - Uni Emirat Arab akan mengenakan pajak atas penghasilan korporasi mulai 1 Juni 2023 dengan tarif sebesar 9%.

Kementerian Keuangan menyebutkan pemerintah juga akan mengenakan pajak terhadap korporasi multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta. Rencananya, tarif pajak korporasi yang akan dikenakan untuk perusahaan multinasional sebesar 15%.

"Tarif pajak yang telah ditetapkan termasuk yang paling kompetitif di dunia," sebut Kementerian Keuangan dalam keterangan resmi seperti dilansir thenationalnews.com, dikutip pada Selasa (01/02/2022).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Kementerian Keuangan menambahkan pajak yang dibayar di luar negeri juga dapat dikreditkan secara penuh atas pajak yang terutang di Uni Emirat Arab. Hal ini bertujuan untuk mencegah pengenaan pajak berganda.

Selanjutnya, Uni Emirat Arab memberikan fasilitas pajak korporasi dengan tarif 0% untuk usaha kecil dengan laba hingga AED375.000 atau setara dengan Rp1,46 miliar per tahun. Tarif 0% ini diberikan untuk mendukung usaha kecil dan perusahaan rintisan.

Kemudian, pajak korporasi dengan tarif 9% tersebut tidak dikenakan atas perusahaan migas. Sebab, sektor migas sudah dikenai pajak dengan tarif tersendiri.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Selain itu, withholding tax juga tidak dikenakan atas pembayaran dalam bentuk apapun, baik pembayaran domestik maupun pembayaran ke luar yurisdiksi. Investor asing yang tidak menjalankan usaha di Uni Emirat Arab terbebas dari pajak.

Uni Emirat Arab juga mengecualikan pajak capital gains dan dividen yang diterima oleh pemegang saham yang memenuhi syarat.

Meski mengenakan pajak korporasi, Uni Emirat Arab tetap tidak mengenakan PPh orang pribadi atas penghasilan dari pemberi kerja, real estat, investasi, atau penghasilan-penghasilan lainnya yang tidak berasal dari aktivitas bisnis. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara