Ilustrasi. Pengunjung berfoto di fitur air pada Dubai Expo 2020, di Dubai, Uni Emirat Arab, Minggu (16/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Christopher Pike/djo
ABU DHABI, DDTCNews - Uni Emirat Arab akan mengenakan pajak atas penghasilan korporasi mulai 1 Juni 2023 dengan tarif sebesar 9%.
Kementerian Keuangan menyebutkan pemerintah juga akan mengenakan pajak terhadap korporasi multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta. Rencananya, tarif pajak korporasi yang akan dikenakan untuk perusahaan multinasional sebesar 15%.
"Tarif pajak yang telah ditetapkan termasuk yang paling kompetitif di dunia," sebut Kementerian Keuangan dalam keterangan resmi seperti dilansir thenationalnews.com, dikutip pada Selasa (01/02/2022).
Kementerian Keuangan menambahkan pajak yang dibayar di luar negeri juga dapat dikreditkan secara penuh atas pajak yang terutang di Uni Emirat Arab. Hal ini bertujuan untuk mencegah pengenaan pajak berganda.
Selanjutnya, Uni Emirat Arab memberikan fasilitas pajak korporasi dengan tarif 0% untuk usaha kecil dengan laba hingga AED375.000 atau setara dengan Rp1,46 miliar per tahun. Tarif 0% ini diberikan untuk mendukung usaha kecil dan perusahaan rintisan.
Kemudian, pajak korporasi dengan tarif 9% tersebut tidak dikenakan atas perusahaan migas. Sebab, sektor migas sudah dikenai pajak dengan tarif tersendiri.
Selain itu, withholding tax juga tidak dikenakan atas pembayaran dalam bentuk apapun, baik pembayaran domestik maupun pembayaran ke luar yurisdiksi. Investor asing yang tidak menjalankan usaha di Uni Emirat Arab terbebas dari pajak.
Uni Emirat Arab juga mengecualikan pajak capital gains dan dividen yang diterima oleh pemegang saham yang memenuhi syarat.
Meski mengenakan pajak korporasi, Uni Emirat Arab tetap tidak mengenakan PPh orang pribadi atas penghasilan dari pemberi kerja, real estat, investasi, atau penghasilan-penghasilan lainnya yang tidak berasal dari aktivitas bisnis. (rig)