BELGIA

Mulai 2026, Fasilitas Pajak Rencananya Hanya untuk Kendaraan Listrik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Mei 2021 | 18:43 WIB
Mulai 2026, Fasilitas Pajak Rencananya Hanya untuk Kendaraan Listrik

Ilustrasi. 

BRUSSELS, DDTCNews – Kementerian Keuangan Belgia tengah merancang kebijakan pajak kendaraan bermotor yang berpihak pada peningkatan jumlah mobil ramah lingkungan mulai 2026.

Menkeu Vincent Van Peteghem menyodorkan proposal baru kebijakan pajak kendaraan bermotor pada awal April 2021. Dokumen rencana kebijakan tersebut menetapkan mulai 2026 hanya kendaraan listrik yang berhak mendapatkan fasilitas perpajakan.

"Pemerintah ingin menciptakan kerangka kerja yang stabil dan jelas bagi bisnis dan karyawan dalam membuat keputusan pembelian," katanya. dikutip pada Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Van Peteghem menuturkan proposal kebijakan pajak kendaraan bermotor sejalan dengan komitmen koalisi pemerintah untuk memastikan penjualan mobil baru pada 2026 harus ramah lingkungan.

Menurutnya, kebijakan insentif yang diberikan kepada mobil listrik dilakukan berbarengan dengan pencabutan fasilitas pajak bagi perusahaan yang membeli mobil konvensional berbahan bakar bensin atau solar.

Dengan demikian, jumlah mobil listrik dapat terus meningkat dan menggeser pilihan pembelian mobil berbahan bakar minyak oleh perusahaan. Dia menyatakan skema perpajakan tersebut membuat mobil listrik mendapatkan insentif fiskal hingga 100%.

Baca Juga:
Masyarakat Masih Bisa Manfaatkan PPN Rumah DTP 100 Persen Hingga Juni

Pasalnya, pemerintah akan menghapus beban pajak kendaraan bagi pemilik mobil listrik. Selain itu, dukungan peningkatan populasi mobil listrik juga diberikan Kantor Wakil Perdana Menteri.

Proposal insentif pajak dari Kantor Wakil Perdana Menteri Belgia menawarkan diskon pajak bagi perusahaan yang melakukan investasi pada pembangunan infrastruktur mobil listrik, seperti stasiun pengisian baterai mobil. Proposal tersebut sudah disampaikan kepada para menteri dan sedang dibahas.

Seperti dilansir news.in-24.com, rencana pemberian insentif pajak besar-besaran tidak sepenuhnya didukung anggota parlemen dan koalisi pemerintahan. Kelompok partai kiri yang masuk dalam koalisi pemerintah mengkhawatirkan dampak negatif dari insentif fiskal mobil listrik.

Insentif pajak bagi mobil listrik akan mendorong perusahaan membeli mobil listrik dalam mendukung kegiatan bisnis. Hal tersebut berpotensi menambah permasalahan di kota, seperti tingkat kemacetan yang meningkat dengan hadirnya mobil listrik. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Mei 2021 | 23:15 WIB

Rencana kebijakan insentif pajak yang menarik. Memang sudah terjadi seperti di Indonesia adanya insentif pajak mampu meningkatkan konsumsi masyarakat khususnya di industri otomotif. Adanya rencana ini diharapkan masyarakat dapat berpindah ke mobil listrik sehingga dapat menurunkan tingkat emisi.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara