VIETNAM

Mulai 2022, e-Commerce dan Platform Digital Asing Wajib Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Januari 2022 | 12:30 WIB
Mulai 2022, e-Commerce dan Platform Digital Asing Wajib Bayar Pajak

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews – Pemerintah Vietnam mengumumkan pelaku e-commerce dan platform digital asing seperti Netflix, Steam, Ebay, dan Amazon yang memperoleh penghasilan dari para individu Vietnam juga diwajibkan untuk membayar pajak.

Kementerian Keuangan Vietnam telah menerbitkan Surat Edaran No. 80 (80//2021/TT-BTC) tentang penerapan kewajiban pemungutan pajak kepada pelaku e-commerce dan platform digital asing yang beroperasi di Vietnam.

“Seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran No. 80, mulai 1 Januari 2022, transaksi business-to-consumer kini juga dikenakan withholding taxes,” sebut Kementerian Keuangan seperti dikutip dari globalvatcompliance.com, Minggu (9/1/2022).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sebelumnya, pengenaan pajak hanya berlaku atas transaksi business-to-business sehingga perusahaan lokal-lah yang bertanggung jawab untuk melaporkan, memotong, dan menyetorkan pajak atas barang-barang yang disediakan perusahaan asing.

Berdasarkan surat edaran tersebut, terdapat empat pihak yang akan terdampak. Pertama, pemasok suatu barang atau jasa dari luar negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Vietnam. Kedua, organisasi dan individu di Vietnam yang membeli barang atau jasa dari luar negeri.

Ketiga, organisasi atau agen pajak yang diberi wewenang oleh pemasok luar negeri untuk mendaftar, melaporkan, dan membayarkan pajak di Vietnam. Keempat, bank umum dan perusahaan jasa perantara pembayaran.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Di sisi lain, Pemerintah Vietnam berencana menaikkan belanja pajak untuk pengurangan dan pembebasan pajak penghasilan pada 2022. Total belanja pajak pada 2022 direncanakan mencapai VND60 triliun atau Rp37,4 triliun.

Menteri Keuangan Ho Duc Phoc mengatakan rencana belanja pajak pada 2022 sudah disampaikan ke Majelis Nasional. Pemerintah hendak menaikkan belanja pajak berupa fasilitas pembebasan dan pengurangan pajak hingga 3 kali lipat dari belanja pajak 2021. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor