PROVINSI SUMATERA BARAT

Mudahkan Wajib Pajak, Pemprov Buka Layanan Samsat di Tempat Wisata

Dian Kurniati
Jumat, 10 Juni 2022 | 14.30 WIB
Mudahkan Wajib Pajak, Pemprov Buka Layanan Samsat di Tempat Wisata

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) mulai mengoperasikan pelayanan Samsat wisata dan Samsat terminal di Kota Bukittinggi.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan inovasi itu diperlukan agar masyarakat dapat lebih mudah menjangkau pelayanan pajak daerah. Melalui inovasi tersebut, ia berharap kepatuhan wajib pajak dapat meningkat.

"Makin banyak inovasi pembayaran pajak, baik online maupun offline, semakin mudah masyarakat membayarkan pajak kendaraannya," katanya, dikutip pada Jumat (10/6/2022).

Mahyeldi menuturkan inovasi pelayanan Samsat wisata dan Samsat terminal digawangi Bapenda  Provinsi Sumbar bersama Polri, Jasa Raharja, dan Bank Nagari. Inovasi tersebut juga dapat diikuti oleh Samsat di kabupaten/kota lainnya di Sumbar.

Dia menjelaskan pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peranan penting untuk pembangunan Sumbar. Selain itu, pengumpulan pajak daerah juga memengaruhi nominal dana bagi hasil (DBH) yang disalurkan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Mahyeldi menyebut pemprov hanya akan menyalurkan DBH kepada pemda yang sudah memenuhi persyaratan. Melalui Pergub 11/2018, diatur salah satu syarat pencairan DBH, yaitu daerah telah membayar pajak kendaraan bermotor atas kendaraan dinas minimum 90%.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi mendukung inovasi pelayanan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Menurutnya, pajak daerah berkontribusi hampir 90% pada pendapatan asli daerah (PAD).

Oleh karena itu, sambungnya, penerimaan pajak perlu terus ditingkatkan untuk membiayai berbagai belanja infrastruktur daerah yang kebutuhannya terus meningkat setiap tahun.

"Diharapkan kepada personel pemerintah provinsi yang mengelola pendapatan dari pajak daerah dapat meningkatkan sinerginya dengan kabupaten/kota agar perolehan pajak dapat maksimal," ujarnya seperti dilansir langgam.id. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.