PENERIMAAN NEGARA

Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga Diluncurkan, Apa yang Baru?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Agustus 2019 | 18:57 WIB
Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga Diluncurkan, Apa yang Baru?

Peluncuran MPN G3. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu memperbarui Modul Penerimaan Negara (MPN) menjadi MPN generasi ketiga (G3). Kemudahan pembayaran kewajiban perpajakan dan PNBP di era digital menjadi alasan utama otoritas melakukan peningkatakan kapasitas kerja MPN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan MPN G3 mampu melayani setoran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik. Jumlah tersebut jauh lebih banyak ketimbang MPN G2 yang hanya mampu melayani 60 transaksi per detik.

“Ini adalah sistem yang dibangun dalam rangka mengelola penerimaan negara secara jauh lebih akurat dan tepat waktu. Hal ini juga untuk memberikan layanan lebih baik kepada seluruh masyarakat dalam menjalankan kewajiban membayar pajak dan kewajiban lainnya,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (23/8/2019).

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan MPN G3 ini mengonsolidasikan semua jenis penerimaan negara dalam satu portal. Melalui satu saluran utama atau single sign-on, akan ada kemudahan bagi masyarakat untuk menyetorkan berbagai jenis penerimaan negara.

Sri Mulyani menambahkan modernisasi sistem penerimaan negara dan pengelolaan APBN dilakukan untuk memenuhi tiga tuntutan. Pertama, peningkatan kolektibilitas penerimaan negara. Kedua, kemudahan bagi penyetor untuk memenuhi kewajibannya. Ketiga, langkah adaptasi dengan perubahan teknologi informasi di era digital saat ini.

“Ini adalah sebuah kemudahan bagi penyetor dibandingkan harus mengakses portal yang berbeda untuk jenis penerimaan negara yang berbeda,” paparnya.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Seperti diketahui, MPN merupakan modul yang ditanamkan pada sistem pelayanan lembaga persepsi seperti perbankan, e-commerce dan fintechuntuk mengakomodasi masyarakat dalam menyetor kewajiban pajak dan nonpajak kepada negara.

Dengan bergabungnya e-commerce dan fintech maka jumlah lembaga persepsi yang melayani setoran ke kas negara berjumlah 86 bank/pos/lembaga. MPN merupakan salah satu sistem utama otoritas fiskal dalam mengumpulkan penerimaan.

Pada 2018, dari total Rp2.064 triliun realisasi penerimaan negara, sebanyak 92% atau senilai Rp1.904 triliun disetor melalui MPN. Sisanya berasal dari potongan Surat Perintah Membayar dan setoran langsung ke rekening kas negara.

Modul Penerimaan Negara G3 ini merupakan konsolidasi tiga sistem penerimaan di lingkungan Kemenkeu. Ketiga sistem tersebut adalah Sistem Penerimaan Negara (SISPEN) oleh Ditjen Anggaran/Perbendaharaan, Sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) oleh Ditjen Pajak, dan Sistem Electronic Data Interchange (EDI) yang dikelola Ditjen Bea dan Cukai. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024