PROVINSI JAWA TIMUR

Mobil Listrik di Jawa Timur Bebas Pajak Mulai 1 Agustus 2023

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Juli 2023 | 12:30 WIB
Mobil Listrik di Jawa Timur Bebas Pajak Mulai 1 Agustus 2023

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kanan) mengendarai motor listrik saat konvoi di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (9/6/2023). Aksi tersebut merupakan rangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia. ANTARA FOTO/Moch Asim/YU

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akan memberlakukan program pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor listrik.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Bobby Soemiarsono mengatakan fasilitas akan diberikan mulai 1 Agustus 2023.

"Pajak kendaraan listrik sepenuhnya akan dibebaskan. Balik nama juga tidak lagi membayar," ujar Bobby, dikutip Kamis (27/7/2023).

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Bobby mengatakan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor listrik Jawa Timur terus mengalami peningkatan sejak 2020. Saat ini, jumlah kendaraan listrik di Jawa Timur sudah mencapai 4.024 unit dengan 2.991 unit di antaranya adalah motor listrik. Adapun jumlah mobil listrik di Jawa Timur hanya sebanyak 951 unit.

Bobby mengatakan program ini sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kemendagri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 6/2023. "Untuk yang berbasis baterai per 1 Agustus 2023 kita bebaskan. Kalau saat ini masih 10%," ujar Bobby.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Permendagri 6/2023, pengenaan PKB dan BBNKB atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai adalah sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Artinya, kepemilikan dan balik nama kendaraan listrik sepenuhnya terbebas dari PKB dan BBNKB.

Baca Juga:
Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Perlu dicatat, fasilitas PKB dan BBNKB di atas tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversi dari kendaraan berbahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

Selain kehilangan potensi dari kendaraan listrik, Pemprov Jawa Timur juga akan kehilangan potensi pajak dari dihapuskannya BBNKB-2 seiring dengan berlakunya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Untuk potensi kehilangan pendapatan, diestimasi Rp200 miliar," ujar Bobby seperti dilansir jawapos.com.

Hilangnya potensi penerimaan tersebut rencananya akan dikompensasi dengan peningkatan penerimaan PKB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim