PEMILU 2024

MK Siap Terima Gugatan atas Hasil Pemilu 2024, Cek Jadwalnya

Muhamad Wildan | Kamis, 21 Maret 2024 | 10:30 WIB
MK Siap Terima Gugatan atas Hasil Pemilu 2024, Cek Jadwalnya

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi menyatakan siap untuk menerima permohonan perselisihan hasil pemilu 2024, baik hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) maupun hasil pemilihan legislatif (pileg).

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan pengajuan perkara hasil pilpres dapat dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan hasil pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Untuk sengketa pendaftaran perkara dari pilpres akan mulai dihitung 1 hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Artinya, mulai pukul 00.01 WIB hari ini sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil presiden," katanya, dikutip pada Kamis (21/3/2024).

Baca Juga:
Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Sementara itu, pengajuan perkara perselisihan hasil pemilihan legislatif dapat dilakukan maksimal 3 x 24 jam sejak diumumkannya hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.

"Bagi partai politik (parpol) peserta pemilu termasuk anggota legislatif yang mau mengajukan permohonan sudah boleh mengajukan sengketa ke MK dengan batas waktu maksimalnya 3 x 24 jam," ujar Saldi.

Sebagai informasi, KPU telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada pemilu 2024. Prabowo-Gibran memperoleh 96,21 juta suara atau 58,57%.

Baca Juga:
KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Jumlah suara sah pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebanyak 40,97 juta atau 24,94%, sedangkan suara sah yang diperoleh pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya sebanyak 27,04 juta atau 16,46%.

Prabowo-Gibran tercatat menang di 36 provinsi, sedangkan Anies-Muhaimin memperoleh suara terbanyak hanya di 2 provinsi. Tidak ada satupun provinsi yang mampu dimenangkan oleh Ganjar-Mahfud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita