KP2KP BINTUHAN

Minta Klarifikasi Data Izin Usaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Daerah

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Minta Klarifikasi Data Izin Usaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Daerah

Ilustrasi.

BINTUHAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Bintuhan melakukan kunjungan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu pada 24 Juli 2023.

Pegawai dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan Dwi menjelaskan kunjungan dilaksanakan dalam rangka penyampaian surat terkait dengan permintaan klarifikasi data izin usaha yang ada di Kabupaten Kaur.

“Surat tersebut telah disampaikan dan diterima langsung oleh pegawai DPMPTSP Trisiska,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (7/8/2023).

Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Dwi menjelaskan penyampaian surat ini merupakan salah satu implementasi dari adanya perjanjian kerja sama antara Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung serta Pemkab Kaur.

Dia menambahkan surat yang ditandatangani Kepala KPP Pratama Bengkulu Dua tersebut bertujuan sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.

Hasil dari penyampaian surat tersebut nantinya berupa tindak lanjut atas permintaan data dalam waktu 14 hari setelah surat diterima dan disampaikan melalui surat dan/atau dikirim secara elektronik.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Dwi berharap penyampaian surat tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap percepatan optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah dan pemutakhiran data internal DJP.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik