PROVINSI BANTEN

Minim Transaksi Selama Pandemi, Target Pajak Sulit Dicapai

Muhamad Wildan | Sabtu, 25 Desember 2021 | 11:30 WIB
Minim Transaksi Selama Pandemi, Target Pajak Sulit Dicapai

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Pendapatan daerah Provinsi Banten diperkirakan hanya akan mencapai 92% dari target pada akhir tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan kondisi pandemi Covid-19 membuat target penerimaan masih sulit dicapai.

Penerimaan pajak khususnya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) masih sulit dicapai akibat rendahnya pembelian kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

"Karena situasi pandemi saat ini, kondisi keuangan sedang susah. Masyarakat jarang yang membeli kendaraan baru," ujar Opar, dikutip Rabu (22/12/2021).

Meski demikian, terdapat beberapa jenis pajak daerah yang mampu melampaui target yang ditetapkan yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB).

Untuk meningkatkan kinerja pendapatan asli daerah (PAD), Opar mengatakan Pemprov Banten telah bekerja sama dengan dealer otomotif untuk menggelar banyak pameran. Insentif pembebasan denda atau pemutihan juga telah diberikan agar wajib pajak tetap melunasi PKB terutang.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Pengurangan pokok BBNKB sebesar 10% juga diberikan atas kendaraan baru milik wajib pajak badan seperti PT dan CV.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman mengatakan otoritas pajak berupaya untuk meningkatkan realisasi PKB dengan menambah jam layanan. "Yang biasanya sampai sore, kami layani sampai malam," ujar Budi seperti dilansir radarbanten.co.id.

Sebagai catatan, pendapatan daerah Provinsi Banten pada APBD 2021 ditetapkan senilai Rp12,12 triliun dengan target PAD mencapai Rp7,67 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya