PERPRES 74/2022

Minim Sosialisasi, Fasilitas Fiskal untuk Manufaktur Tak Maksimal

Muhamad Wildan | Rabu, 11 Mei 2022 | 13:30 WIB
Minim Sosialisasi, Fasilitas Fiskal untuk Manufaktur Tak Maksimal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memandang berbagai insentif yang ditawarkan kepada sektor manufaktur, baik insentif fiskal maupun nonfiskal, masih belum dimanfaatkan secara efektif oleh industri.

Merujuk pada lampiran Perpres 74/2022 tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024, minimnya pemanfaatan insentif, baik fiskal maupun nonfiskal disebabkan oleh kurangnya informasi yang sampai ke pelaku usaha industri.

"[Fasilitas] belum dimanfaatkan efektif oleh pelaku usaha industri dikarenakan keterbatasan informasi dan perlunya koordinasi, pemetaan, dan sosialisasi pemanfaatan yang sistematis," sebut pemerintah dalam lampiran tersebut, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Hingga 2024, pemerintah menargetkan fasilitas fiskal dan nonfiskal dapat mengakselerasi kinerja pertumbuhan sektor industri yang mendukung ekspor dan substitusi impor serta penyiapan sumber daya manusia (SDM).

Pemerintah juga berharap insentif yang ditawarkan kepada sektor manufaktur dapat memperdalam struktur industri nasional, baik untuk industri baru maupun untuk industri existing yang melakukan perluasan komoditi baru.

Terakhir, insentif tersebut juga diharapkan dapat mendorong upaya industri melakukan inovasi dan penguasaan teknologi baru sekaligus mendukung pemerataan pembangunan industri di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

"Penyediaan fasilitas fiskal dan nonfiskal bertujuan untuk menciptakan iklim usaha industri yang kondusif serta meningkatkan kinerja investasi dan kinerja industri dalam negeri," tulis pemerintah pada lampiran Perpres 74/2022.

Untuk diketahui, beberapa fasilitas fiskal yang dapat dimanfaatkan sektor industri antara lain tax holiday, tax allowance, investment allowance, super deduction tax, pembebasan bea masuk impor barang modal/bahan baku untuk investasi, dan bea masuk ditanggung pemerintah.

Sementara itu, insentif nonfiskal yang ditawarkan pemerintah antara lain memfasilitasi sektor industri sebagai objek pembiayaan LPEI, pelatihan SDM industri, penetapan perusahaan industri atau kawasan industri sebagai objek vital nasional sektor industri, dan sebagainya.

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Ke depan, fasilitas nonfiskal yang akan diberikan berupa penerapan izin berbasis risiko. Dengan kata lain, pemberian izin akan dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko kegiatan usaha melalui perhitungan nilai tingkat bahaya dan nilai potensi terjadinya bahaya. (rig)

https://jdih.setneg.go.id/viewpdfperaturan/2.%20Lampiran%20Salinan%20Perpres%20Nomor%2074%20Tahun%202022.pdf

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan