PENGGELAPAN PAJAK

Miliarder Serbia Ini Dihukum 5 tahun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juni 2016 | 14:37 WIB
Miliarder Serbia Ini Dihukum 5 tahun

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan antikorupsi di Serbia menghukum salah satu pengusaha terkaya di wilayah Balkan, Miroslav Miskovic, dengan hukuman lima tahun penjara akibat kasus penggelapan pajak. Keputusan pengadilan itu dibacakan pada Senin, (20/6) waktu setempat.

Pria berusia 70 tahun itu dinyatakan bersalah oleh pengadilan antikorupsi karena telah membantu anaknya, Marko Miskovic, menghindari pajak sebesar €3 juta (US$3,4 juta) terkait dengan bisnis konstruksi jalan raya. Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda €65 ribu.

Anaknya, Marko, juga telah dijatuhi hukuman tapi lebih ringan ketimbang ayahnya, yakni penjara 3,5 tahun untuk pelanggaran yang sama. Namun, seusai divonis, mereka membantah tuduhan tersebut. "Kami akan mengajukan banding," ujar Zdenko Tomanovic, pengacara keduanya.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Miroslav Miskovic dulunya adalah sosok yang paling berpengaruh di Serbia. Dia memiliki hubungan dekat dengan beberapa kalangan politik di negara itu. Miroslav diketahui telah membangun kerajaan bisnis di bawah pemerintahan Presiden Serbia dan Yugoslavia Slobodan Milošević pada masa itu, persisnya pada 1990-an.

Selain itu, Miroslav adalah pemilik Delta Holding, salah satu perusahaan terbesar di wilayah tersebut. Perusahaan ini memiliki bisnis retail, real estate, asuransi dan bisnis, juga pertanian di Serbia dan beberapa tempat lain di wilayah Balkan. Perusahaan itu telah memperkerjakan lebih dari 4 ribu orang dengan turnover РСД 53 miliar (US$485 juta).

Pada 2007, Miroslav bahkan masuk daftar seribu orang terkaya di dunia versi majalah Forbes. Kekayaannya, seperti dilansir dari thestar.com, diperkirakan mencapai US$ 2 miliar tapi dipercaya telah tumbuh lebih dari itu.

Ketika Miroslav ditangkap pada Desember 2012, Perdana Menteri Aleksandar Vuvic mengatakan hal ini menunjukkan tak ada seorang pun yang tak bisa disentuh oleh lembaga antirasuah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT