PERUNDANG-UNDANGAN

Mewujudkan Kepastian Hukum Pajak

Hamida Amri Safarina | Jumat, 09 Agustus 2019 | 17:49 WIB
Mewujudkan Kepastian Hukum Pajak

PERATURAN perundang-undangan yang tidak jelas atau tidak pasti dapat menimbulkan kekosongan hukum.

Untuk mengisi kekosongan hukum yang dapat timbul, pejabat yang berwenang dapat membuat keputusan atau tindakan yang disebut diskresi. Pemberian kewenangan seperti ini membuka ruang kepada pejabat tersebut untuk membentuk hukum berdasarkan interpretasinya sendiri.

Diskresi dapat timbul dalam hal peraturan yang memberikan pilihan kepada pejabat yang berwenang. Selain itu, diskresi juga bisa muncul karena peraturan tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, atau adanya stagnasi pemerintahan.

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Perpanjangan kekuasaan kepada pejabat yang berwenang ini memunculkan pertanyaan, bagaimana diskresi dapat dilakukan di bawah aturan hukum dan sejauh mana dapat dilakukan? Buku yang berjudul The Delicate Balance: Tax, Discretion and the Rule of Law yang diterbitkan pada 2010 masih sangat relevan dengan pertanyaan itu.

Buku ini terdiri dari 14 bab dan ditulis oleh 18 kontributor yang berasal dari berbagai universitas besar dunia, seperti University of Oxford, University of New South Wales, University of Tilburg, dan lainnya. Dua bab pertama diawali dengan ulasan mengenai konsep diskresi dan aturan hukum, serta bagaimana keduanya membentuk kepastian peraturan perpajakan.

Pada bab-bab selanjutnya, ada ulasan konsep dan penerapan diskresi di 12 negara. Keduabelas negara yang dimaksud adalah Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Hong Kong, Belanda, Perancis, Italia, Hungaria, dan China.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Dalam setiap bab, penulis menjelaskan konsep dan penerapan diskresi di bawah aturan hukum di negara-negara tersebut, beserta batasan yang dapat dilakukan. Setidaknya, terdapat tiga hal yang perlu dicermati dalam buku ini.

Pertama, pembentukan aturan hukum oleh legislatif bertujuan untuk mengatur dan memberikan pedoman kepada setiap orang untuk bertindak. Namun, terkadang hukum yang sudah ada masih kurang jelas dan tidak pasti. Agar tercipta kepastian hukum peraturan perpajakan, eksekutif diberikan kewenangan untuk secara bebas mengambil keputusan sendiri.

Kedua, menurut salah satu penulis, Dominic de Cogan, diskresi dapat dibenarkan selama diakibatkan oleh adanya tuntutan administrasi dan tidak bertentangan dengan peraturan yang sudah ada. Di sisi lain, diskresi mempunyai beberapa kelemahan.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Kelemahan yang sering dikeluhkan yaitu keputusan berbasis diskresi kadang tidak dapat diandalkan. Selain itu, ada kemungkinan pejabat yang berwenang mengesampingkan keputusan sebelumnya atau tidak konsisten, bertentangan dengan peraturan lain dan sebagainya.

Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan adalah beberapa negara yang sudah menentukan pada situasi seperti apa diskresi dapat dilakukan. Penentuan tersebut menjadi batasan atas kebebasan pengambilan keputusan yang dimiliki oleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian, terdapat koridor yang jelas dalam hal apa saja diskresi dapat dilakukan.

Ketiga, keputusan berbasis diskresi masih bisa dianulir dengan melakukan pengujian ke pengadilan. Pengadilan dianggap sebagai pihak yang bisa membatasi diskresi agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Baca Juga:
IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Proses pengujian di pengadilan mencerminkan adanya mekanisme check and balance, transparansi, dan akuntabilitas. Hal tersebut telah dilakukan di Inggris, Amerika Serikat, Selandia Baru, Belanda, Australia, dan China.

Dengan demikian, keberadaan aturan hukum dan diskresi berguna untuk menjamin implementasi sistem perpajakan. Ada keyakinan kuat bahwa tindakan diskresi tidak dapat dihindarkan dalam suatu struktur hukum pajak. Mengutip pendapat Dourado, keberadaan aturan hukum dan diskresi sama-sama berguna dalam menjamin sistem perpajakan yang lebih berkepastian hukum.

Buku ini jelas sangat berguna tidak hanya bagi praktisi, otoritas pajak, dan akademisi, tetapi juga anggota badan legislasi di Indonesia. Informasi mengenai perbandingan ketentuan diskresi dan penerapan di berbagai negara bisa dijadikan sebagai benchmark bagi perbaikan sistem hukum pajak di Indonesia.

Tertarik membaca buku ini? Anda bisa berkunjung ke DDTC Library.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara