KEBIJAKAN PAJAK

Meski Bebas PPN, Penyerahan Bahan Pokok Jadi Terpantau Ditjen Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Desember 2022 | 18:00 WIB
Meski Bebas PPN, Penyerahan Bahan Pokok Jadi Terpantau Ditjen Pajak

Ilustrasi. Petugas Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta melakukan pemantauan harga kebutuhan pokok di Pasar Rawasari, Jakarta, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 49/2022, barang dan jasa yang dahulu tidak tercatat dalam sistem PPN kini menjadi barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) sehingga masuk ke dalam sistem Ditjen Pajak (DJP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penyerahan barang dan jasa yang dahulu dikecualikan dari PPN sesuai dengan Pasal 4A UU PPN tersebut tetap dibebaskan dari PPN dan pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.

"Kalau dulu di luar sistem PPN karena bukan BKP. Sekarang, kami jadikan barang kebutuhan pokok ini menjadi BKP yang diberikan fasilitas PPN, yakni dibebaskan dari PPN," katanya dalam acara APBN Kita, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga:
DDTC Terbitkan Buku Konsep Dasar Pajak, Anggota PERTAPSI Bisa Dapat

Barang yang dahulu dikecualikan dari pengenaan PPN dan sekarang menjadi BKP yang dibebaskan dari PPN di antaranya kebutuhan pokok, meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Sementara itu, jasa yang dikecualikan dari PPN yang sekarang menjadi JKP bebas PPN ialah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko, jasa keuangan, jasa asuransi, dan jasa pendidikan.

Selanjutnya, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Bila omzet pengusaha yang melakukan penyerahan barang dan jasa tersebut sudah melampaui Rp4,8 miliar, pengusaha perlu menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

Merujuk pada Pasal 1 angka 10 PER-03/PJ/2022, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.

Bila sudah menjadi PKP, pengusaha perlu membuat faktur pajak atas setiap penyerahan BKP/JKP. Faktur pajak yang sudah dibuat harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Atas setiap penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari PPN, PKP perlu membuat faktur pajak dengan kode faktur 08. Faktur juga perlu diberi keterangan atau cap PPN dibebaskan dan mencantumkan peraturan perundang-undangan yang mendasari pemberian fasilitas pembebasan tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM