BELGIA

Meski Ada Pajak Gula, Masyarakat Tidak Ubah Perilaku Konsumsi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Agustus 2021 | 07:00 WIB
Meski Ada Pajak Gula, Masyarakat Tidak Ubah Perilaku Konsumsi

Ilustrasi. (foto: metro.co.uk)

BRUSSELS, DDTCNews - Pemberlakuan kebijakan pajak gula di Belgia dinilai tidak banyak membuat perubahan perilaku konsumsi masyarakat.

Loes Neven dari Flemish institute mengatakan kebijakan pajak gula di Belgia sudah berlaku sejak 2015. Namun, kebijakan tersebut tidak banyak mengubah perilaku konsumsi karena penetapan tarif yang terlalu rendah.

“Pajak ini terlalu rendah dan hasilnya tidak membawa pada perubahan perilaku," katanya, dikutip pada Rabu (4/8/2021).

Baca Juga:
Uni Eropa Coret 4 Negara Ini dari Daftar Hitam Negara Suaka Pajak

Neven menjelaskan pajak gula di Belgia menetapkan pungutan senilai €11,9 sen per liter minuman mengandung pemanis. Kemudian, beban pajak naik €6,8 sen per liter untuk minuman yang memiliki varian rasa. Menurutnya, keputusan pemerintah memperkenalkan pajak gula terlalu dini pada 2015.

Desain kebijakan fiskal seperti pajak gula, sambungnya, harus mengacu pada penerapan cukai atas barang yang memiliki dampak eksternalitas negatif. Saat ini, pajak gula di Belgia tidak lebih sebagai instrumen penerimaan bukan pengendalian konsumsi.

"Agar perilaku konsumen berubah maka kenaikan harga minimal sebesar 20% agar konsumen beralih pada alternatif produk yang lebih sehat," terangnya, seperti dilansir Brussels Times.

Baca Juga:
Meski Ada Kelemahan, AEOI Mampu Tekan Pengelakan Pajak oleh Orang Kaya

Neven menambahkan pada 2019, 1 dari 5 orang Belgia berusia lebih dari 15 tahun rutin mengonsumsi minuman ringan mengandung pemanis minimal sekali dalam sehari. Jumlah konsumsi tersebut menjadi yang tertinggi dari semua negara anggota Uni Eropa.

Warga Belgia yang rutin mengonsumsi satu jenis minuman berpemanis mencapai 20% dari total responden. Jumlah tersebut menduduki peringkat pertama dari 27 negara anggota Uni Eropa. Di bawah Belgia, terdapat Malta, Jerman, Hungaria, Polandia dan Bulgaria yang mencatat angka sekitar 12%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR