BELGIA

Meski Ada Pajak Gula, Masyarakat Tidak Ubah Perilaku Konsumsi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Agustus 2021 | 07:00 WIB
Meski Ada Pajak Gula, Masyarakat Tidak Ubah Perilaku Konsumsi

Ilustrasi. (foto: metro.co.uk)

BRUSSELS, DDTCNews - Pemberlakuan kebijakan pajak gula di Belgia dinilai tidak banyak membuat perubahan perilaku konsumsi masyarakat.

Loes Neven dari Flemish institute mengatakan kebijakan pajak gula di Belgia sudah berlaku sejak 2015. Namun, kebijakan tersebut tidak banyak mengubah perilaku konsumsi karena penetapan tarif yang terlalu rendah.

“Pajak ini terlalu rendah dan hasilnya tidak membawa pada perubahan perilaku," katanya, dikutip pada Rabu (4/8/2021).

Baca Juga:
Danai Belanja Militer Ukraina, Uni Eropa Pajaki Laba dari Aset Rusia

Neven menjelaskan pajak gula di Belgia menetapkan pungutan senilai €11,9 sen per liter minuman mengandung pemanis. Kemudian, beban pajak naik €6,8 sen per liter untuk minuman yang memiliki varian rasa. Menurutnya, keputusan pemerintah memperkenalkan pajak gula terlalu dini pada 2015.

Desain kebijakan fiskal seperti pajak gula, sambungnya, harus mengacu pada penerapan cukai atas barang yang memiliki dampak eksternalitas negatif. Saat ini, pajak gula di Belgia tidak lebih sebagai instrumen penerimaan bukan pengendalian konsumsi.

"Agar perilaku konsumen berubah maka kenaikan harga minimal sebesar 20% agar konsumen beralih pada alternatif produk yang lebih sehat," terangnya, seperti dilansir Brussels Times.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Neven menambahkan pada 2019, 1 dari 5 orang Belgia berusia lebih dari 15 tahun rutin mengonsumsi minuman ringan mengandung pemanis minimal sekali dalam sehari. Jumlah konsumsi tersebut menjadi yang tertinggi dari semua negara anggota Uni Eropa.

Warga Belgia yang rutin mengonsumsi satu jenis minuman berpemanis mencapai 20% dari total responden. Jumlah tersebut menduduki peringkat pertama dari 27 negara anggota Uni Eropa. Di bawah Belgia, terdapat Malta, Jerman, Hungaria, Polandia dan Bulgaria yang mencatat angka sekitar 12%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024