Ilustrasi. (foto: metro.co.uk)
BRUSSELS, DDTCNews - Pemberlakuan kebijakan pajak gula di Belgia dinilai tidak banyak membuat perubahan perilaku konsumsi masyarakat.
Loes Neven dari Flemish institute mengatakan kebijakan pajak gula di Belgia sudah berlaku sejak 2015. Namun, kebijakan tersebut tidak banyak mengubah perilaku konsumsi karena penetapan tarif yang terlalu rendah.
“Pajak ini terlalu rendah dan hasilnya tidak membawa pada perubahan perilaku," katanya, dikutip pada Rabu (4/8/2021).
Neven menjelaskan pajak gula di Belgia menetapkan pungutan senilai €11,9 sen per liter minuman mengandung pemanis. Kemudian, beban pajak naik €6,8 sen per liter untuk minuman yang memiliki varian rasa. Menurutnya, keputusan pemerintah memperkenalkan pajak gula terlalu dini pada 2015.
Desain kebijakan fiskal seperti pajak gula, sambungnya, harus mengacu pada penerapan cukai atas barang yang memiliki dampak eksternalitas negatif. Saat ini, pajak gula di Belgia tidak lebih sebagai instrumen penerimaan bukan pengendalian konsumsi.
"Agar perilaku konsumen berubah maka kenaikan harga minimal sebesar 20% agar konsumen beralih pada alternatif produk yang lebih sehat," terangnya, seperti dilansir Brussels Times.
Neven menambahkan pada 2019, 1 dari 5 orang Belgia berusia lebih dari 15 tahun rutin mengonsumsi minuman ringan mengandung pemanis minimal sekali dalam sehari. Jumlah konsumsi tersebut menjadi yang tertinggi dari semua negara anggota Uni Eropa.
Warga Belgia yang rutin mengonsumsi satu jenis minuman berpemanis mencapai 20% dari total responden. Jumlah tersebut menduduki peringkat pertama dari 27 negara anggota Uni Eropa. Di bawah Belgia, terdapat Malta, Jerman, Hungaria, Polandia dan Bulgaria yang mencatat angka sekitar 12%. (kaw)