KPP MADYA DUA SEMARANG

Mesin Teraan Meterai Rusak, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Desember 2023 | 15:30 WIB
Mesin Teraan Meterai Rusak, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang melakukan tindak lanjut atas permohonan salah satu wajib pajak yang mengajukan pencabutan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain pada 15 November 2023.

KPP Madya Dua Semarang menugaskan tim penyuluh yang beranggotakan Naela Zulfa, Alam Akbar, dan Widya Anggi untuk mengunjungi alamat pemohon. Adapun pemohon mengajukan pencabutan izin pembuatan meterai lantaran mesin teraan mengalami kerusakan.

"Setelah permohonan diterima lengkap, proses dilanjutkan dengan penelitian fisik dan administrasi oleh fungsional penyuluh pajak terhadap mesin teraan tersebut,” kata Naela seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga:
Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Naela menjelaskan penelitian fisik dilakukan dengan mengecek secara langsung kondisi mesin teraan dan mencatat total pengisian deposit, total deposit yang telah digunakan, dan saldo deposit. Setelah itu, data tersebut dicocokkan dengan data pembayaran deposit meterai teraan.

Dia juga menerangkan bahwa permohonan pencabutan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain tersebut disebabkan karena mesin teraan meterai digital mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan.

"Permohonan wajib pajak dilampiri dengan surat pernyataan dari distributor mesin teraan meterai digital yang menyatakan bahwa mesin teraan meterai digital telah mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan," tuturnya.

Baca Juga:
Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Alam menambahkan surat pencabutan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain memuat identitas wajib pajak, bukti penerimaan surat permohonan pencabutan izin, keterangan surat izin pembuatan meterai teraan yang dicabut.

Kemudian, surat pencabutan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain tersebut juga memuat tanggal surat pencabutan izin mulai berlaku dan nilai deposit meterai teraan yang masih tersisa pada saat dilakukan pencabutan izin.

“Atas deposit yang masih tersisa dapat dilakukan pemindahbukuan atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tuturnya.

Baca Juga:
Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Berdasarkan hasil penelitian administrasi dan penelitian fisik mesin teraan meterai digital, kepala KPP akan menerbitkan surat pencabutan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal bukti penerimaan permohonan.

Sebagai informasi, mesin teraan meterai merupakan salah satu alat pelunasan bea meterai dengan menggunakan cara lain yang digunakan untuk membubuhkan tanda bea meterai lunas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024