KONSULTASI PAJAK

Menyewa Jasa Desain Interior, Bagaimanakah Aspek Pajaknya?

Kamis, 10 Juni 2021 | 10:32 WIB
Menyewa Jasa Desain Interior, Bagaimanakah Aspek Pajaknya?

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research. 

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Intan. Saya bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang fintech. Tahun ini, perusahaan kami berencana untuk menambah kantor cabang di salah satu kota di Jawa Barat.

Kami sudah menyewa kantor dan juga menyewa vendor orang pribadi untuk mengatur desain interior beserta perlengkapan kerja dari kantor kami. Pertanyaan saya, bagaimana pemotongan pajak atas pekerjaan desain interior tersebut jika vendor juga menyediakan perlengkapan-perlengkapan seperti meja, kursi, laptop dan lain sebagainya?

Intan, Bekasi.

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Intan atas pertanyaannya. Ketentuan mengenai penghasilan yang diterima orang pribadi diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU PPh yang berbunyi:

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

  1. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
  2. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
  3. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
  4. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
  5. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

Selanjutnya, dirjen pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (PER-16/2016) yang mengatur tentang teknis pemotongan PPh Pasal 21.

Adapun Pasal 3 huruf c PER-16/2016 mengatur:

“Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:

c. Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:

  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
  3. olahragawan;
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
  7. agen iklan;
  8. pengawas atau pengelola proyek;
  9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  10. petugas penjaja barang dagangan;
  11. petugas dinas luar asuransi; dan/atau
  12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;

Berdasarkan pada Pasal 3 huruf c angka 6 PER-16/2016, diketahui penghasilan vendor yang memberikan jasa desain interior termasuk dalam penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Adapun dalam menghitung PPh Pasal 21, wajib pajak harus menentukan terlebih dahulu dasar pengenaan pajaknya sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf c PER-16/2016 sebagai berikut:

“Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
....
c. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan;”

Adapun yang dimaksud dengan jumlah penghasilan bruto bagi penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai mengacu pada Pasal 10 ayat (5) PER-16/2016 yang berbunyi:

“Dalam hal Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c memberikan jasa kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26:

  1. mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya maka besarnya jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut maka besarnya penghasilan bruto tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayarkan; atau
  2. melakukan penyerahan material atau barang maka besarnya jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang.”

Dengan demikian, jumlah penghasilan bruto bagi bukan pegawai yang memberikan jasa adalah hanya atas pemberian jasanya saja, tidak termasuk pembelian material atau barang.

Setelah mengetahui besaran dasar pengenaan pajaknya, selanjutnya adalah menerapkan tarif PPh Pasal 21 yang ditentukan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) huruf a PER-16/2016 sebagai berikut:

“Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas:

  1. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada Bukan Pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan;”

Adapun tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh untuk orang pribadi dapat dilihat sebagai berikut:


Dengan demikian, dapat disimpulkan pengenaan pajak atas pemberian jasa desain interior yang dilakukan orang pribadi adalah sebesar 50% dari penghasilan bruto tidak termasuk pembelian barang, dikalikan dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 11 April 2024 | 10:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

Kamis, 04 April 2024 | 15:45 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

BERITA PILIHAN