PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Menunggak Pajak, DJP Sita Aset WP Senilai Rp8,9 Miliar

Dian Kurniati | Selasa, 06 April 2021 | 17:15 WIB
Menunggak Pajak, DJP Sita Aset WP Senilai Rp8,9 Miliar

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) bersama 10 kantor pelayanan pajak (KPP) menyita aset 13 wajib pajak karena memiliki tunggakan pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara Sihaboedin Effendy mengatakan total aset yang disita mencapai Rp8,9 miliar. Sebelum penyitaan, DJP sudah mengirimkan surat teguran kepada wajib pajak.

"[Kami] sudah menerbitkan surat teguran kepada wajib pajak yang bersangkutan sebelum melakukan penyitaan," katanya, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Total tunggakan pajak dari 13 wajib pajak mencapai Rp34,4 miliar. Penyitaan aset telah dilakukan selama Maret 2021 yang terdiri atas 9 unit kendaraan roda empat, 4 bidang tanah, sejumlah uang dalam rekening bank, sejumlah uang dalam rekening giro, dan 1 unit kendaraan roda enam.

Menurut Sihaboedin, penyitaan aset telah sesuai dengan UU No. 19/2000. Beleid itu mengatur juru sita pajak dapat melakukan penyitaan terhadap barang penanggung pajak yang dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak.

"Apabila wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak dalam jangka waktu 21 hari sejak diterbitkannya surat teguran, KPP akan menerbitkan surat paksa," ujarnya seperti dilansir borneo24.com.

Setelah itu, surat paksa akan diserahkan dan dibacakan langsung juru sita pajak negara (JSPN) kepada wajib pajak. Wajib pajak harus melunasi utangnya dalam jangka waktu 2×24 jam sejak surat paksa diterima. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Senin, 08 April 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ortu Meninggal Wariskan Utang Pajak, Harta Anak Ditagih untuk Lunasi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan