ONLINE SINGLE SUBMISSION

Menko Darmin: Sistem Perizinan Investasi Online Gunakan Layanan Cloud

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Mei 2018 | 16:21 WIB
Menko Darmin: Sistem Perizinan Investasi Online Gunakan Layanan Cloud

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut sistem integrasi perizinan Online Single Submission (OSS) dapat memikul tugas pelayanan di seluruh Indonesia. Pasalnya, sistem yang merupakan amanat Peraturan Presiden No.91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha ini mengandalkan infrastruktur teknologi informasi terkini.

Hal tersebut dia ungkapkan saat dialog publik tentang OSS pada Jumat (25/5). Selain handal, infrastruktur sistem OSS ini diklaim efektif dan efisien.

"Ini zamannny sudah jauh berubah dari 30 tahun yang lalu. Jangan bayangkan kita beli mainframe seperti server itu, sekarang kita pakai cloud. Kita sewa dan ada perjanjiannya dan juga dijaga keamanannya agar tidak diretas," katanya.

Baca Juga:
Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sebagai perbandingan, saat masih menjabat sebagai Dirjen Pajak (2006-2009) kala itu sistem Ditjen Pajak kerap kali terkendala ketika menghadapi lonjakan data yang datang dalam waktu yang berdekatan. Pengalaman tersebut diklaimnya tidak akan terulang dengan menggunakan jaringan komputasi berbasis internet/awan (cloud).

"Waktu masih jadi Dirjen Pajak, sistem itu mabok saat ada 14-15 juta data wajib pajak masuk secara bersamaan," terangnya.

Seperti yang diketahui, sistem OSS digadang-gadang sebagai salah satu jawaban untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan mengalihkan motor penggerak ekonomi dari konsumsi menjadi berbasis investasi.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

"Ekosistem ekonomi yang baik akan mampu meningkatkan daya saing kita. Untuk itu, pemerintah berupaya mereformasi perizinan berusaha untuk memperbaiki iklim investasi," tambah Darmin.

Rencananya, sistem tersebut akan diluncurkan pada Minggu (20/5) lalu. Namun, karena luasnya cakupan wilayah kerja dan kendala teknis lainnya, sistem ini urung meluncur sesuai jadwal. Darmin memastikan molornya peluncuran tidak akan memakan waktu lama karena sudah masuk tahap finalisasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 09 April 2024 | 09:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Kemenkeu: SIMBARA Efektif Awasi Sektor Minerba dari Hulu hingga Hilir

Rabu, 03 April 2024 | 12:00 WIB KEPABEANAN MIGAS

Kepabeanan Dikuasakan, KKKS Migas Wajib Pastikan PPJK Penuhi Hal Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai