JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Surat Presiden (surpres) terkait dengan RUU Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan sudah diteken Presiden Joko Widodo. Rancangan beleid tersebut siap untuk disetorkan kepada DPR.
Namun demikian, surat tersebut belum diserahkan kepada DPR hari ini. Seperti yang dilakukan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kemarin, Menkeu mengaku akan terlebih dahulu berkonsultasi kepada pimpinan DPR.
"Kami akan komunikasi dengan Ibu Ketua DPR, Presiden menyarankan kami bertemu untuk melihat seluruh mekanisme [penyusunan RUU], dan seperti yang disampaikan Presiden bahwa surpres-nya sudah ditanda tangan," katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (30/1/2020).
Mantan Menkeu era Presiden SBY itu menuturkan pihaknya menggelar konsultasi dengan pucuk pimpinan DPR dalam rangka memastikan rencana aturan omnibus law perpajakan sesuai dengan mekanisme di DPR. Dengan demikian, pembahasan bisa berlangsung lancar setelah rancangan beleid itu resmi diserahkan kepada DPR.
"DPR telah menetapkan Prolegnas dalam rapat paripurna dan dengan demikian kami akan konsultasi untuk penyerahannya. Tapi kami ikut mekanisme yang ada di DPR," imbuh Sri Mulyani.
Ia berharap proses politik untuk RUU omnibus law perpajakan dapat dilakukan dengan cepat. Pasalnya, isu soal omnibus law perpajakan juga telah beberapa kali disinggung anggota Komisi XI DPR sebagai mitra kerja Kemenkeu.
"Dalam rapat dengan Komisi XI DPR banyak yang sudah menyampaikan RUU omnibus law perpajakan. Banyak yang sudah menyampaikan posisi atau pendapat. Jadi, saya rasa secepatnya itu yang lebih baik," imbuhnya.
Seperti yang diinformasikan sebelumnya, omnibus law perpajakan akan terdiri dari 28 Pasal dan memperbarui ketentuan di 7 undang-undang. Terobosan dalam kebijakan perpajakan ini terdiri dari 6 klaster yang mengatur sejumlah perubahan mulai dari pemangkasan tarif PPh badan hingga perubahan rezim pajak dari worldwide menjadi teritorial untuk wajib pajak orang pribadi. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.