KEPABEANAN

Menkeu Perlu Atur Standar Ambil Foto Pemeriksaan Fisik Barang Impor

Dian Kurniati | Jumat, 08 Desember 2023 | 17:13 WIB
Menkeu Perlu Atur Standar Ambil Foto Pemeriksaan Fisik Barang Impor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan adanya pengaturan standar pengambilan foto ketika pemeriksaan fisik barang impor.

Hal itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2023. BPK menyatakan pelaksanaan pengambilan foto barang dalam pemeriksaan fisik oleh pejabat pemeriksa fisik (PPF) selama ini belum didukung pengendalian yang memadai.

"Seperti ketentuan yang mengatur standar pengambilan foto pemeriksaan fisik barang belum ada," bunyi IHPS I/2023, dikutip pada Jumat (8/12/2023).

Baca Juga:
Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Tidak hanya pelaksanaan pengambilan foto, BPK juga menemukan indikasi penggunaan file foto yang teridentifikasi sama pada lebih dari 1 laporan hasil pemeriksaan fisik barang atas 4.178 pemberitahuan impor barang (PIB) dan pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ).

Hal ini mengakibatkan adanya risiko kesalahan analisis foto oleh pejabat pemeriksa dokumen, tim penelitian ulang, tim audit, dan aparat pengawas fungsional. Hal ini dapat berdampak pada kesalahan penetapan tarif dan/atau nilai pabean serta dalam mengambil keputusan.

Dengan hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberi rekomendasi kepada menteri keuangan agar memerintahkan dirjen bea dan cukai untuk mengatur standar pengambilan foto pemeriksaan fisik barang.

Baca Juga:
RPP Insentif PPh Atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Segera Rilis

Selain itu, dirjen bea dan cukai juga perlu menginstruksikan direktur kepatuhan internal dan kepala kantor pabean terkait untuk berkoordinasi dalam pendalaman atas duplikasi file foto pemeriksaan fisik barang.

Selain itu, PPF juga perlu diberikan pembinaan atas ketidakcermatannya. Pembinaan diperlukan agar mereka lebih cermat dalam mengambil dan mengunggah foto hasil
pemeriksaan fisik barang.

Seperti diketahui, PMK 185/2022 mengatur terhadap barang impor akan dilakukan pemeriksaan pabean. Pemeriksaan pabean ini mencakup pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

Terkait dengan pemeriksaan fisik barang dan/atau untuk keperluan penelitian dalam rangka penetapan tarif dan/atau nilai pabean, pejabat pemeriksa fisik dapat mengambil contoh barang; mengambil foto barang; dan/atau meminta dokumen tentang spesifikasi barang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah