KINERJA FISKAL

Menkeu: Penerimaan Pajak Semua Sektor Alami Tekanan Tanpa Terkecuali

Dian Kurniati
Rabu, 06 Januari 2021 | 16.28 WIB
Menkeu: Penerimaan Pajak Semua Sektor Alami Tekanan Tanpa Terkecuali

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja APBN 2020. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pandemi Covid-19 menyebabkan penerimaan pajak dari semua sektor usaha utama pada 2020 terkontraksi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan pajak pada 2020 senilai Rp1.070,0 triliun atau terkontraksi 19,7%. Setoran pajak dari semua sektor usaha utama tercatat negatif, termasuk sektor manufaktur yang biasanya menjadi andalan penerimaan.

"Untuk penerimaan pajak kalau kita bandingkan per sektor, semua sektor mengalami tekanan tanpa terkecuali," katanya melalui konferensi video, Rabu (6/1/2021).

Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan hingga akhir Desember 2020 tercatat terkontraksi 20,21%. Kontraksi itu jauh lebih dalam dibandingkan dengan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan pada 2019 yang minus 2,29%.

Pada kuartal I/2020, penerimaan pajak dari sektor tersebut masih tumbuh 6,57%, tetapi kinerja penerimaan pada kuartal II/2020 terkontraksi 23,89%. Pada kuartal III/2020, penerimaan tercatat minus 25,91%, sedangkan kuartal IV terkontraksi makin dalam hingga 26,8%.

Penerimaan pajak dari sektor perdagangan hingga akhir 2020 juga terkontraksi 18,94%. Kontraksi penerimaan pajak dari sektor perdagangan telah terlihat sejak kuartal I/2020 yang minus 1,10%. Pada kuartal II/2020, kontraksi makin dalam menjadi minus 23,97%, kuartal III/2020 minus 27,94%, dan sedikit membaik pada kuartal IV/2020 dengan kontraksi 20,18%.

Menurut Sri Mulyani, perbaikan kinerja itu sangat tergantung dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi hingga akhir 2020 juga terkontraksi 14,31% walaupun sempat tumbuh positif 2,57% pada kuartal I/2020. Setelahnya, penerimaan pajak dari sektor ini minus hingga akhir tahun. Pada kuartal IV/2020, kontraksinya bahkan makin dalam hingga mencapai 33,34%.

Pada sektor konstruksi dan real estat, penerimaan pajak hingga Desember 2020 mengalami kontraksi 22,56%. Adapun penerimaan pajak dari sektor pertambangan sepanjang 2020 terkontraksi mencapai 43,22%.

Sementara itu, penerimaan pajak dari usaha transportasi pergudangan sepanjang 2020 juga mencatatkan kontraksi. Hingga Desember 2020, kontraksi penerimaan dari sektor ini mencapai 15,41%.

"Ada sedikit pembaikan di kuartal IV yaitu 24,33% dibandingkan kuartal III yang negatif 27,14%," ujar Sri Mulyani. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.