JERMAN

Menkeu Dicalonkan sebagai Kanselir, Ini Agenda Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Mei 2021 | 10:29 WIB
Menkeu Dicalonkan sebagai Kanselir, Ini Agenda Pajaknya

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz yang diajukan Partai Sosial Demokrat Jerman sebagai kanselir pada Pemilu tahun ini. (REUTERS/Fabrizio Bensch/thestar.com.my)

BERLIN, DDTCNews - Partai Sosial Demokrat Jerman (SPD) resmi mencalonkan Menteri Keuangan Olaf Scholz sebagai Kanselir Jerman pada Pemilu tahun ini.

SPD menyebutkan banyak agenda kebijakan perpajakan yang akan dilakukan jika Olaf Scholz terpilih sebagai pemimpin Jerman. Salah satu agenda yang akan dilakukan adalah mengaktifkan kembali pajak kekayaan.

"SPD menominasikan Scholz untuk mencalonkan diri melawan Kanselir Angela Merkel dan sepakat pada platform kampanye yang berjanji memerangi penipuan pajak pada platform perdagangan digital," tulis keterangan SPD dikutip pada Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:
Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

Partai menyatakan dukungan agar proposal laporan per negara/country by country report (CbCR) bisa diakses publik sebagai bentuk peningkatan transparansi pajak. Kemudian kebijakan pajak kekayaan juga perlu diberlakukan kembali dengan tarif 1% atas aset yang dimiliki orang kaya Jerman.

Kebijakan tersebut dicabut pada 1997 menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi Federal pada 1995. MK menyatakan kebijakan pajak kekayaan diterapkan dengan tidak merata terhadap berbagai jenis aset.

Selain itu, regulasi pajak warisan juga akan diubah dengan menutup perlakuan istimewa terhadap keluarga kaya. Pajak transaksi keuangan juga masuk sebagai bagian dari reformasi perpajakan yang ditawarkan SPD dan Sholz.

Baca Juga:
FEB UI dan DDTC Jalin Kerja Sama Pendidikan Pajak

Sementara itu, dukungan kebijakan pajak bagi kelas menengah akan dijaga. "Partai akan mempertahankan tarif PPh orang pribadi bagi lajang berpenghasilan kurang dari €250.000 per tahun dan pasangan menikah dengan gabungan penghasilan kurang dari €500.000 per tahun," ujar SPD.

Pada tataran internasional, SPD dan Scholz mendukung penuh negosiasi pajak ekonomi digital yang dilakukan OECD dapat dirampungkan pada tahun ini. Pajak minimum perusahaan global merupakan salah satu solusi atas meningkatkan aktivitas bisnis daring.

"Tarif pajak efektif minimum global untuk perusahaan menciptakan mekanisme perpajakan untuk perusahaan seperti Google, Amazon dan Facebook di tempat pendapatan dihasilkan," tambahnya seperti dilansir Tax Notes International. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 07 Maret 2024 | 17:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

Rabu, 06 Maret 2024 | 17:15 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI dan DDTC Jalin Kerja Sama Pendidikan Pajak

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:55 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:15 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Tanda Tangani Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah