KEBIJAKAN PAJAK

Meningkatkan Efektivitas Insentif Pajak Temporer untuk Tarik Investasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Mei 2020 | 15:14 WIB
Meningkatkan Efektivitas Insentif Pajak Temporer untuk Tarik Investasi

INSENTIF pajak merupakan salah satu instrumen yang sering digunakan negara berkembang, tidak terkecuali Indonesia, untuk menarik investasi. Pemberian insentif juga menjadi kebijakan yang diterapkan agar perekonomian pulih di tengah makin meluasnya pandemi Covid-19.

Namun demikian, kewaspadaan terhadap kemungkinan pengetatan anggaran tentu menjadikan opsi kebijakan pemberian insentif penting untuk ditinjau efektivitasnya. Terlebih, banyak negara menerapkan kebijakan tersebut hanya dalam jangka waktu tertentu atau bersifat temporer.

Dalam serial publikasi IMF yang bertajuk ‘Special Series on Covid-19’, Jean-François Wen mengungkapkan beberapa pertimbangan agar jenis insentif pajak dengan tujuan yang spesifik ini dapat diterapkan secara efektif oleh pemerintah suatu negara.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Pada bagian awal, alih-alih menjelaskan bahwa insentif merupakan kebijakan yang sangat baik diterapkan untuk mengatasi dampak Covid-19, penulis justru memberi pernyataan bahwa pemerintah perlu lebih ‘berkontemplasi’ untuk memberi insentif pajak temporer ini. Berangkat kekhawatiran itulah, publikasi berjudul ‘Temporary Investment Incentives’ kemudian disusun.

Secara garis besar, kajian tersebut menjabarkan enam aspek yang patut diperhatikan. Tujuannya tidak bukan ialah agar insentif pajak yang bersifat sementara waktu ini mampu menarik para calon investor untuk menanamkan modalnya ke suatu negara. Dengan demikian, negara tersebut akan mampu memulihkan ekonominya dari resesi yang terjadi akibat wabah.

Pertama, efektivitas insentif pajak untuk pemulihan ekonomi akan sangat bergantung pada struktur sistem pajak yang berlaku dan klasifikasi pembangunan suatu negara. Insentif pajak temporer untuk mendorong investasi lebih tepat diterapkan negara maju ketimbang negara berkembang.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Hal tersebut dikarenakan preferensi investor untuk menanamkan modalnya di negara yang sedang berkembang justru akan lebih banyak bergantung pada faktor nonpajak, seperti tingkat risiko dan biaya kepatuhan.

Kedua, pemotongan tarif merupakan stimulus pajak terkuat untuk menarik investasi ketimbang opsi insentif lain yang juga menurunkan nominal penghasilan kena pajak perusahaan. Ketiga, insentif pajak yang diberikan dalam periode waktu tertentu ini akan lebih besar dampaknya terhadap investasi apabila dikenakan secara spesifik untuk aset yang bersifat jangka panjang atau permanen.

Keempat, insentif pajak temporer untuk menarik investasi kala krisis ini cenderung hanya akan efektif berlaku pada jangka pendek. Kelima, diperlukan koordinasi internasional untuk memastikan bahwa insentif telah berakhir tepat waktu.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Keenam, meskipun bersifat temporer, insentif pajak yang diberikan untuk penanganan krisis ini tetap harus melewati proses legislatif yang berlaku secara umum serta harus dikonsolidasikan dalam ketentuan hukum perpajakan.

Selain keenam aspek sebagaimana yang telah dijabarkan di atas, kajian ini juga memberikan ‘bonus’ yang sangat krusial untuk menjadi pertimbangan pemerintah, yaitu analisis dampak dari pemberian insentif pajak yang bersifat temporer secara kuantitatif.

Dalam skala mikro, penulis menyusun simulasi pengurangan persentase biaya yang dimanfaatkan oleh pelaku bisnis. Tiga jenis investasi temporer yang diestimasi dampaknya adalah depresiasi dipercepat, penurunan tarif PPh Badan, dan kredit pajak investasi.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

‘Bonus’ selanjutnya adalah penjelasan langkah-langkah untuk mengukur dampak pemberian insentif temporer ini dalam skala makro, yaitu dampaknya terhadap PDB. Kajian dampak ini tentunya sangat krusial bagi pemerintah.

Langkah-langkah tersebut ialah memprediksi perubahan persentase nilai investasi dengan menggunakan elastisitas, memprediksi perubahan PDB dengan mengalikan persentase perubahan investasi dengan proporsi investasi terhadap PDB, dan memprediksi dampak PDB agregat sebagai akibat adanya stimulus investasi dengan menggunakan asumsi nilai pengganda.

Dengan berbagai ‘bonus’ yang diberikan serta penggunaan pendekatan yang sangat baru untuk menakar efektivitas dampak investasi, publikasi yang diterbitkan pada 11 Mei 2020 ini tentunya tepat untuk dijadikan pertimbangan oleh pemerintah suatu negara dalam menerbitkan insentif perpajakan, terlebih di saat masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. *


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara