KEBIJAKAN PAJAK

Menimbang Desain Pajak Berbagai Bentuk Natura

Denny Vissaro | Selasa, 16 November 2021 | 10:30 WIB
Menimbang Desain Pajak Berbagai Bentuk Natura

PEMAJAKAN terhadap tunjangan nontunai atau natura yang diberikan pemberi kerja memerlukan pertimbangan yang matang.

Untuk itu, publikasi berjudul How Should Fringe Benefits be Taxed? mengulas secara komprehensif mengenai rancangan kebijakan yang tepat terhadap ketentuan pajak penghasilan atas natura. Publikasi yang dimuat dalam National Tax Journal ini ditulis oleh Avery Katz dan Gergory Mankiw.

Meski ditulis pada 1985, tulisan tersebut menjadi referensi yang cukup sering dijadikan acuan dalam diskursus pemajakan atas natura. Menurut Katz dan Mankiw, terdapat 3 alasan perusahaan memberikan natura kepada pekerja.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Pertama, natura dapat berkontribusi bagi produktivitas perusahaan. Kedua, natura berupa produk sampingan perusahaan dapat memberikan manfaat tambahan bagi pekerja untuk memperoleh produk dengan biaya lebih rendah daripada harga ritel. Ketiga, natura dipakai untuk praktik penghindaran pajak.

Perbedaan perlakuan pajak atas natura dan upah karyawan dipandang menciptakan insentif substansial bagi perusahaan dan pekerja. Dalam menangani hal tersebut, akademisi pajak dan analis kebijakan telah mengusulkan berbagai kriteria umum untuk menilai skema pemajakan yang tepat. Akan tetapi, belum ada usulan yang benar-benar ideal.

Pada akhirnya, penulis menyimpulkan kebijakan pajak atas natura haruslah netral. Artinya, perlakuan pajak tersebut tidak boleh membuat distorsi pada pemberi kerja apakah memberikan manfaat dalam bentuk uang atau natura.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Natura yang Menguntungkan Pemberi Kerja

JURNAL ini menguji penerapan aturan pajak yang efisien untuk beberapa jenis natura dengan memadukan analisis ekonomi dan hukum. Selain itu, penulis juga mengilustrasikan kerangka teoritis yang menyusun perdebatan praktis mengenai perpajakan bagi penerima natura.

Sebanyak 4 bentuk natura berikut sebenarnya diberikan karena memberi manfaat bagi pemberi kerja itu sendiri. Pasalnya, ada efisiensi harga akibat kesepakatan antara pemberi kerja dan penyedia natura.

Pertama, natura berupa makanan. Setidaknya, ketentuan pengecualian pajak atas natura berupa makanan hanya diperbolehkan jika manfaat bagi pemberi kerja melebihi manfaat bagi pekerja. Sebagai alternatif, otoritas pajak juga dapat memberikan pengecualian dengan persentase tertentu dari nilai makanannya.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kedua, natura berupa perumahan. Aturan sederhana melalui penyertaan persentase tertentu dinilai akan menjadi lebih efisien. Ketiga, pakaian. Dikarenakan terdapat nilai subjektif dari tunjangan tersebut, pemajakannya akan rumit secara administratif.

Keempat, natura berupa biaya perjalanan. Menurut kedua penulis, aturan pajak yang netral tidak seharusnya mengecualikan pengenaan pajak atas biaya hotel di atas jumlah yang diperlukan. Biaya hotel di atas jumlah tertentu haruslah diperlakukan sebagai objek pajak. Selanjutnya, jika pemberi kerja menerima manfaat dari biaya natura atas hotel, bagian manfaat pemberi kerja tersebut sepatutnya dikecualikan dari objek pajak.

Natura yang Tidak Menguntungkan Pemberi Kerja

KEDUA penulis memberikan pandangan terhadap pemajakan atas 5 bentuk natura yang secara prinsip tidak memberi manfaat pada pemberi kerja.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Pertama, natura berupa tiket pesawat bagi pekerja maskapai penerbangan. Jika pekerja maskapai penerbangan menggunakan tiket saat pesawat tidak terisi atau dalam low season, seharusnya tidak dipajaki. Sementara itu, pekerja yang menggunakan tiket pesawat pada saat jam kerja harus dikenakan pajak dengan biaya penuh.

Kedua, natura berupa diskon bagi pekerja. Banyak toko memberikan diskon barang dagangan kepada pekerja. Diskon yang disebabkan perlunya penghematan biaya penjualan seharusnya tidak dikenakan pajak.

Namun, untuk diskon yang memungkinkan pekerja membeli dengan biaya rendah atau setingkat harga dealer harus dikenakan pajak sebagian. Hal ini dapat dilakukan dengan aturan yang menetapkan persentase diskon maksimum yang lolos dari pengenaan pajak.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Ketiga, natura berupa pengurangan biaya pendidikan universitas untuk keluarga dari pekerja. Aturan yang ideal adalah dengan memasukkan natura pengurangan biaya pendidikan universitas untuk keluarga ke dalam penghasilan kena pajak. Pengecualian dapat diberikan apabila universitas tersebut dalam kondisi yang sulit secara keuangan atau memperoleh siswa.

Keempat, natura berupa perjanjian timbal balik. Banyak pemberi kerja membuat kontrak dengan perusahaan lain untuk memberikan tunjangan kepada karyawan mereka. Idealnya, atas natura tersebut tetap dinilai dengan biaya marjinal bersih, untuk tujuan pajak.

Kelima, bentuk natura lainnya. Khusus kategori natura bentuk lainnya, penulis menyarankan pada perlu adanya penerapan aturan pajak yang efisien. Selain itu, dalam membuat kebijakan, dibutuhkan pertimbangan yang cermat berdasarkan setiap kasus, sifat, dan tujuan dari hasil teoritis secara jelas.

Pada akhirnya, pemajakan atas natura yang ideal di tataran konsep menimbulkan kompleksitas dalam perhitungan pajak beserta administrasinya. Otoritas pajak perlu mencari titik tengah antara desain yang ideal dengan kapasitas administrasi serta biaya kepatuhan yang harus ditanggung wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?