POLITEKNIK NEGERI MANADO

Mengingatkan, Ada Insentif Pajak Pendidikan Vokasi yang Bisa Dipakai

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 02 Juni 2021 | 12:31 WIB
Mengingatkan, Ada Insentif Pajak Pendidikan Vokasi yang Bisa Dipakai

Penyuluh Pajak Ahli Pratama dari Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Dasa Midharma memaparkan materi dalam focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan Politeknik Negeri Manado. (tangkapan layar Zoom)

MANADO, DDTCNews – Guna mendukung pengembangan dunia pendidikan vokasi, pemerintah memberikan insentif pajak bagi dunia usaha dan dunia industri (dudi) yang terlibat dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan vokasi.

Penyuluh Pajak Ahli Pratama dari Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Dasa Midharma mengatakan insentif tersebut telah diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128/PMK.010/2019

“Jadi, sebenarnya pemerintah sudah memberikan insentif atau fasilitas untuk dunia usaha dan dunia industri untuk mendukung pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang nantinya bisa diterima bekerja,” jelas Dasa, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Fasilitas ini, sambung Dasa, membuat dunia pendidikan dan dudi sama-sama untung. Menurutnya, fasilitas ini membuat dudi memperoleh keuntungan berupa pengurangan biaya. Sementara itu, dunia pendidikan bisa menyalurkan siswa didiknya sebagai tenaga kerja.

Dasa menjelaskan insentif ini merupakan aturan pelaksana dari PP No. 45/2019. Beleid itu salah satunya mengamanatkan pemberian fasilitas bagi wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran untuk pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu.

Adapun fasilitas yang diberikan berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Dasa menerangkan pengurangan paling tinggi 200% itu dapat diperoleh dengan dua penjelasan berikut.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Pengurangan penghasilan bruto 100% pertama diberikan 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Selanjutnya, ada tambahan pengurangan penghasilan bruto maksimal 100% jika memenuhi empat ketentuan.

Pertama, telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM yang berbasis kompetensi tertentu. Kedua, memiliki perjanjian kerja sama (PKS).

Ketiga, tidak dalam keadaan rugi fiskal pada tahun pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto. Keempat, telah menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Adapun kompetensi tertentu yang dimaksud merupakan kompetensi yang diajarkan pada 3 instansi pendidikan.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Pertama, sekolah menengah kejuruan dan/atau madrasah aliyah kejuruan untuk siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan. Kedua, perguruan tinggi program diploma pada program vokasi untuk mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan.

Ketiga, balai latihan kerja untuk perorangan serta peserta latih, instruktur, dan/atau tenaga kepelatihan. Untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut, sambungnya, syarat dan ketentuan yang diatur dalam PMK 128/2019 harus dipenuhi.

Dasa menyebut saat ini pemanfaatan insentif supertax deduction untuk vokasi per 2020 baru dimanfaatkan 25 wajib pajak dengan melibatkan 157 sektor. Dengan demikian, lanjut Dasa, pemanfaat insentif ini masih kurang maksimal.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

“Kami berharap kedepannya semoga tumbuh dan bersinergi antara dunia pendidikan, khususnya vokasi dengan dunia usaha dan industri. Aturan ini sebenarnya sasarannya pada dunia usaha dan industri karena mereka yang betul-betul merasakan pengurangan biaya yang akan meringankan beban pajaknya,” pungkas Dasa.

Sebagai informasi, pemaparan materi disampaikan dalam acara focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan Politeknik Negeri Manado. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?