UU HPP

Menghitung Hari Kenaikan Tarif PPN ke 11%, WP Nantikan Update e-Faktur

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Maret 2022 | 14:39 WIB
Menghitung Hari Kenaikan Tarif PPN ke 11%, WP Nantikan Update e-Faktur

Pengunjung berjalan keluar usai berbelanja di Mal Ramayana Cimone, Kota Tangerang, Banten, Kamis (10/2/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022. Namun, hingga ini aplikasi e-faktur 3.1 belum menyertakan/memperbarui tarif baru PPN.

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan beberapa wajib pajak yang hendak mempersiapkan administrasi PPN pada bulan depan. Sebab, pengusaha kena pajak (PKP) harus melaporkan faktur pajak dalam aplikasi e-faktur.

"Sampai dengan saat ini belum ada informasi update e-faktur terkait kenaikan tarif PPN menjadi 11%. Oleh karena itu, silahkan tunggu informasi lebih lanjut," kata Ditjen Pajak (DJP) melalui akun Twitter resminya @kring_pajak, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Adapun wajib pajak pemilik akun Twitter @metalixe11 mempertanyakan pembaruan e-faktur kepada DJP. "Selamat pagi, mau tanya untuk PPN 11% apa ada pembaruan untuk aplikasi e-faktur-nya," tanya @metalixe11 kepada @kring_pajak.

Menanggapi pertanyaan itu, DJP mengatakan aturan teknis dan update aplikasi e-faktur yang mengatur lebih lanjut perubahan tarif PPN belum terbit.

Serupa dengan pertanyaan salah seorang netizen di atas, wajib pajak pemilik akur Twitter @_a_s_a juga bertanya kepada DJP terkait kenaikan tarif PPN dengan update aplikasi e-faktur.

Baca Juga:
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

"Halo kak mau tanya untuk perubahan tarif PPN 11% per 1 April 2022, apakah etaxinvoice desktop harus diupdate ke versi 3.1? Dan untuk NFSP masih bisa pajak yang tersisa atau harus minta NSFP baru," tanya @_a_s_a kepada @kring_pajak.

Sayangnya DJP belum bisa memastikan waktu pembaruan e-faktur. Sementara, untuk nomor seri faktur pajak (NSFP) atas tahun pajak 2022 masih dapat digunakan untuk tahun pajak 2022 meskipun per awal April tarif PPN naik.

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU HPP mengamanatkan tarif PPN menjadi 11% pada 1 April 2022 dan naik ke 12% paling lambat 1 Januari 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak