PENANAMAN MODAL

Mengapa Tax Holiday Perlu Diberikan? Ini Kata Kementerian Investasi

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 April 2022 | 13:00 WIB
Mengapa Tax Holiday Perlu Diberikan? Ini Kata Kementerian Investasi

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menganggap tax holiday masih perlu diberikan untuk mendukung investasi.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi mengatakan terdapat beberapa investasi yang tak mungkin masuk bila tax holiday tak diberikan.

"Tax holiday ini sangat matters [penting] karena ada beberapa investasi yang memang kalau tidak diberi insentif oleh pemerintah maka secara keekonomian tidak feasible," ujar Imam, dikutip Sabtu (30/4/2022).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selanjutnya, Imam mengatakan tax holiday juga memainkan peran penting dalam menjaga daya saing. Pasalnya, negara tetangga memberikan insentif yang tak kalah besarnya bila dibandingkan dengan tax holiday dari Indonesia. "Ada yang men-declare [memberikan] tax holiday, ada yang tidak men-declare padahal lebih dari tax holiday," ujar Imam.

Calon investor selalu membandingkan tawaran-tawaran yang dari negara calon lokasi investasi. Oleh karena itu, insentif yang diberikan oleh pemerintah harus memiliki daya saing dan setidaknya setara bila dibandingkan dengan negara lain.

"Investasi pada akhirnya bagaimana biaya produksi yang diinvestasikan bisa mendatangkan keuntungan dalam 1 periode atau beberapa tahun ke depan. Kalau tidak menghasilkan keuntungan, maka tidak akan berinvestasi," ujar Imam.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Untuk diketahui, nasib tax holiday dan insentif-insentif sejenis di banyak negara berada di ujung tanduk seiring dengan tercapainya konsensus atas pajak korporasi minimum global dengan tarif 15%.

Pada tahun depan, top up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas bila tarif pajak efektif perusahaan pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%.

Akibat ketentuan ini, tax holiday dan insentif sejenisnya menjadi tak menarik untuk diberikan. Bila tax holiday tetap diberikan, penghasilan yang tak dipajaki oleh negara berkembang pun pada akhirnya akan dipajaki oleh yurisdiksi lokasi perusahaan bermarkas yang mayoritas adalah negara maju. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024