NIGERIA

Menang di Pengadilan, Negara Bagian Kini Bisa Pungut PPN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 September 2021 | 11:30 WIB
Menang di Pengadilan, Negara Bagian Kini Bisa Pungut PPN

Ilustrasi.

ABUJA, DDTCNews - Negara bagian Nigeria, Rivers memenangkan gugatan di pengadilan terkait dengan kewenangan memungut PPN di negaranya setelah berseteru dengan otoritas pajak Nigeria, Federal Inland Revenue Service (FIRS).

Gubernur negara bagian Rivers Nyesom Wike menyambut baik atas putusan pengadilan tersebut. Dia menilai negara bagian perlu diberikan ruang untuk mengeksplorasi potensinya dalam menghasilkan pendapatan internal yang lebih besar.

“Tujuan kami adalah supaya negara bagian mampu mengeksplorasi potensinya untuk menghasilkan pendapatan internal yang lebih besar yang dapat digunakan untuk mendanai tujuan pembangunan dan mengurangi ketergantungan berlebihan pada alokasi federal,” katanya, Jumat (10/09/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Seperti dilansir Premium Timesng, putusan tersebut sontak membuat khawatir FIRS yang sebelumnya berwenang memungut PPN di 36 negara bagian dan ibu kota Federal Nigeria. Terlebih ada negara bagian lain yang mulai menerapkan kewenangan pemungutan pajaknya sendiri seperti Lagos.

Pengujian kewenangan tersebut didasari kondisi ketimpangan pembangunan antarnegara bagian yang berbanding terbalik dengan kontribusi pajaknya yang besar. Walhasil, negara bagian mengajukan pengujian kewenangan untuk memungut pajak di negara bagiannya sendiri.

Perlu diketahui, PPN merupakan salah satu sumber utama penerimaan pajak Nigeria. Pada 2020, total penerimaan PPN Nigeria mencapai N1.53 triliun atau setara dengan Rp5,30 triliun. Realisasi penerimaan tersebut tumbuh 29% dari 2019.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Namun, negara bagian hanya memperoleh 50% dari jumlah tersebut untuk kebutuhan pembangunan. Kondisi tersebut juga membuat Lagos—yang menyumbang 50% penerimaan PPN Nigeria—untuk mulai memungut PPN sendiri.

Di lain pihak, otoritas pajak meminta wajib pajak untuk tetap membayar pajak kepada FIRS seperti biasanya agar terhindar dari sanksi. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024