KEBIJAKAN PAJAK

Membandingkan Regulasi Anti-Penghindaran Pajak di Negara Anglo-Saxon

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Desember 2020 | 14:01 WIB
Membandingkan Regulasi Anti-Penghindaran Pajak di Negara Anglo-Saxon

DALAM proses pemungutan pajak terutama yang berbasiskan pendapatan, tak jarang otoritas pajak menghadapi berbagai tantangan hingga kendala. Hal ini tidak hanya muncul karena faktor kepatuhan wajib pajak, tetapi juga akibat perubahan radikal di era digital ini.

Untuk memahami permasalahan tersebut, buku berjudul "Comparative Perspectives on Revenue Law: Essays in Honour of John Tiley" ini dapat menjadi pilihan yang tepat bagi pembaca. Lantas mengapa demikian?

Secara garis besar, buku yang diterbitkan pada tahun 2008 ini memuat studi komparatif serta analisa terhadap permasalahan dan kompleksitas yang bermuara pada kegagalan sistem pajak. Permasalahan yang dimaksud salah satunya adalah isu penghindaran pajak (tax avoidance) yang dilakukan dengan memanfaatkan 'celah' yang terdapat dalam undang-undang pajak yang berlaku.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Alhasil, tindakan penghindaran pajak yang biasanya dilakukan berbagai perusahaan multinasional itu masih dikatakan 'legal'. Meski begitu, tindakan tersebut tetap bertentangan dengan tujuan legislatif dari pembuatan undang-undang pajak yang berlaku.

Otoritas pajak dari berbagai negara pun berupaya untuk mencegah praktik penghindaran pajak makin marak melalui berbagai regulasi yang dibuat secara khusus.

Pembahasan yang ada di dalam buku ini terdiri atas sebelas bab, yang masing-masing ditulis oleh ahli yang berbeda sesuai dengan kepakarannya. Dengan demikian, pembaca dapat memahami isu yang dibahas dengan perspektif yang berbeda-beda.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Buku yang diterbitkan Cambridge University Press ini juga menyajikan studi komparasi bagaimana praktik yang dilakukan negara-negara Anglo-Saxon—seperti Amerika Serikat dan Inggris—dalam mengendalikan penghindaran pajak.

Salah satu yang dibahas adalah aturan anti-abuse atau ketentuan antipenghindaran pajak, baik yang bersifat khusus maupun umum (tidak dibatasi kepada subjek dan objek tertentu). Di AS, ketentuan ini bersifat khusus, artinya penggunaannya hanya efektif untuk mencegah skema penghindaran pajak tertentu.

Berbeda dengan AS, aturan anti-abuse di Inggris bersifat umum atau menyeluruh yang menyasar pada motif penghindaran pajak terlepas dari skema yang digunakan.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Aturan tersebut dianggap wajar karena faktanya, undang-undang pajak yang berlaku belum dapat mengantisipasi skema praktik penghindaran pajak yang dari tahun ke tahun semakin canggih dan sulit dideteksi.

Tentu saja, karena memanfaatkan 'celah' yang ada pada regulasi maka tindakan penghindaran pajak yang dilakukan tetap dianggap 'sah' sehingga tidak dapat dituntut di pengadilan. Untuk itu, aturan ini muncul sebagai solusi bagi otoritas pajak dalam menegakan hukum.

Buku yang disunting oleh John Tiley, John Avery Jones, Peter Harris, David Oliver, dan J. David B. Oliver dari Universitas Cambridge ini juga membahas kompleksitas pemungutan pajak penghasilan pada unit keluarga.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Pembahasan ini mengambil pandangan konseptual dan retrospektif mengenai pajak atas unit keluarga termasuk atas perusahaan yang dikelola oleh suatu keluarga.

Dalam isu tersebut, para penulis memfokuskan pembahasan mengenai upaya untuk melakukan identifikasi yang tepat terhadap subjek pajak. Hal itu merupakan salah satu fitur struktural yang fundamental dalam bidang pajak penghasilan.

Buku ini menyajikan pembahasan yang menarik serta terstruktur terkait kompleksitas pemungutan pajak, khususnya dari perspektif hukum di negara-negara Anglo-Saxon.

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Gagasan yang dimuat para penulis tidak dapat begitu saja diterapkan di Indonesia mengingat sumber hukum utama dari negara civil law adalah undang-undang sehingga tidak ada yurisprudensi yang bisa melampaui norma-norma hukum yang diatur dalam peraturan di Indonesia.

Meski demikian, buku ini dapat menjadi rujukan oleh para pembaca di berbagai yurisdiksi guna memperluas wawasan terkait topik ini. Tertarik membaca buku ini? Silakan Anda baca langsung di DDTC Library. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda