PEMERIKSAAN PAJAK (3)

Memahami Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam Proses Pemeriksaan

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 04 Maret 2021 | 16:56 WIB
Memahami Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam Proses Pemeriksaan

SESUAI dengan Pasal 12 ayat (1) UU KUP, setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Namun, dalam pasal 12 ayat (3) UU KUP diamanatkan apabila dirjen pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) tidak benar, dirjen pajak menetapkan pajak yang terutang.

Dengan demikian, pemeriksaan pajak yang dilakukan otoritas, dalam hal ini Ditjen Pajak (DJP), merupakan bentuk pengawasan dalam sistem self assessment. Oleh karena itu, pemahaman mengenai hak dan kewajiban wajib pajak dan pemeriksa menjadi sangat krusial.

Baca Juga:
UMKM yang Pakai PPh Final 0,5% Perlu Lampirkan Hitungan Omzet di SPT

Adapun dalam artikel ini hanya akan dibahas mengenai hak dan kewajiban dari sisi wajib pajak. Untuk hak dan kewajiban pemeriksa akan diulas dalam artikel selanajutnya.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
SECARA umum, ketentuan mengenai hak dan kewajiban bagi wajib pajak dalam proses pemeriksaan diatur pada Pasal 13 dan 14 Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 (PMK 184/2015). PMK 184/2015 ini kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK/03/2021 (PMK 18/2021) yang merupakan aturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Dalam proses pemeriksaan, wajib pajak berhak atas hal-hal berikut. Pertama, wajib pajak pajak berhak meminta pemeriksa pajak untuk i) memperlihatkan tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), ii) memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan; iii) memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa apabila susunan keanggotaan mengalami perubahan; dan iv) memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.

Baca Juga:
Itjen Kemenkeu Awasi PSIAP, Pemeriksaan Bukper, dan Pemeriksaan Pajak

Kedua, wajib pajak berhak menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Ketiga, wajib pajak berhak untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan bersama dengan pemeriksa pada waktu yang telah ditentukan.

Keempat, wajib pajak berhak mengajukan permohonan quality assurance pemeriksaan dalam hal belum disepakati dasar hukum koreksi pemeriksaan, kecuali untuk Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor.

Kelima, wajib pajak berhak untuk memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan melalui pengisian kuesioner pemeriksaan.

Baca Juga:
Perdirjen Soal Pemeriksaan Bukper Tindak Pidana Pajak Terbit Tahun Ini

Sementara itu, kewajiban waiib pajak dalam pemeriksaan dibagi dua kategori berdasarkan pada jenis pemeriksaan yang dilakukan. Apabila pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan lapangan, wajib pajak berkewajiban untuk:

  1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak;
  2. memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  3. memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada pemeriksa pajak;
  4. memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, yang dapat berupa: (i) menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya wajib pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus; (ii) memberikan bantuan kepada pemeriksa pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau (iii) menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan di tempat wajib pajak;
  5. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP; dan
  6. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Apabila pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan kantor, wajib pajak memiliki kewajiban untuk hal-hal berikut:

  1. memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;
  2. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak;
  3. memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
  4. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP;
  5. meminjamkan kertas kerja pemeriksaan (KKP) yang dibuat oleh akuntan publik; dan
  6. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 16 Maret 2024 | 09:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

UMKM yang Pakai PPh Final 0,5% Perlu Lampirkan Hitungan Omzet di SPT

Kamis, 14 Maret 2024 | 15:20 WIB LAPORAN KINERJA ITJEN 2023

Itjen Kemenkeu Awasi PSIAP, Pemeriksaan Bukper, dan Pemeriksaan Pajak

Rabu, 13 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KINERJA DJP 2023

Perdirjen Soal Pemeriksaan Bukper Tindak Pidana Pajak Terbit Tahun Ini

Selasa, 12 Maret 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! 4 Kondisi Ini Membuat SPT Dianggap Tidak Disampaikan

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?