PROFIL PAJAK KABUPATEN BADUNG

Melihat Profil Kabupaten dengan Tax Ratio Tertinggi se-Indonesia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Maret 2020 | 14:45 WIB
Melihat Profil Kabupaten dengan Tax Ratio Tertinggi se-Indonesia

SIAPA yang tak kenal dengan Kabupaten Badung? Kabupaten yang terletak di sebelah selatan Bali ini merupakan rumah bagi berbagai objek wisata kelas dunia seperti Kuta, Canggu, Nusa Dua, dan destinasi lainnya. Selain panorama alamnya yang indah, kabupaten ini juga menawarkan berbagai pusat hiburan bagi wisatawan.

Tidak mengherankan juga jika perekonomian Kabupaten Badung dapat disebut cukup bagus karena berbagai investasi asing (FDI) maupun dalam negeri (PMDN) berlomba-lomba masuk kesana. Tak ayal, Kabupaten Badung menjadi salah satu kabupaten terkaya di Provinsi Bali. Sektor pariwisata di kabupaten ini menjadi punyumbang terbesar APBD Provinsi Bali.

Kendati demikian, pada Maret 2019 saat artikel ini ditulis, Kabupaten Badung dan Provinsi Bali tengah menjadi sorotan lantaran merebaknya pandemi Corona. Pasalnya, pelaku usaha banyak mengeluhkan lesunya penerimaan karena kunjungan wisatawan menurun signifikan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Merespons kondisi tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan mengambil sejumlah langkah. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menghapuskan pajak hotel dan restoran selama 6 bulan untuk 10 destinasi wisata, termasuk Bali. Sebagai gantinya, pemerintah pusat akan memberi kompensasi dengan nilai total sebesar Rp3,3 triliun kepada pemerintah daerah 10 destinasi wisata itu.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah

MENGUTIP data dari BPS, kontributor utama perekonomian Kabupaten Badung berasal dari sektor pariwisata. Sektor yang meliputi lapangan usaha akomodasi, makanan serta transportasi ini secara akumulatif menyumbang sebesar 50% dari total PDRB Kabupaten Badung, disusul oleh lapangan usaha konstruksi (9%) serta perdagangan besar dan eceran (6%). Kedua lapangan usaha tersebut secara umum masih sangat berkaitan dengan sektor pariwisata.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu


Sumber: BPS Kabupaten Badung (diolah)

Selaras dengan fakta tersebut, data pendapatan daerah yang dilansir Kementerian Keuangan juga menegaskan besarnya kapasitas fiskal Kabupaten Badung. Pada 2019, total pendapatan Kabupaten Badung mencapai Rp5,4 triliun.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Apabila mayoritas daerah masih bergantung pada dana perimbangan, lain halnya dengan Kabupaten Badung yang pendapatan terbesarnya berasal dari pendapatan asli daerah (PAD). Pada 2019, PAD berkontribusi bagi total pendapatan Kabupaten Badung sebesar 84%.

Sementara itu, rasio pendapatan daerah yang berasal dari dana perimbangan hanya sebesar 10%. Hal ini memperlihatkan kemampuan fiskal Kabupaten Badung berada pada aras kemandirian. Artinya, kemampuan daerah menunjukkan derajat fiskal tinggi yang ditandai oleh PAD lebih besar dari dana transfer.

Predikat primadona peneriman pajak semakin tersemat bagi Kabupaten Badung, di mana mayoritas komponen PAD-nya berasal dari pajak daerah yaitu mencapai 84%. Sementara itu, retribusi daerah menjadi komponen penghasil PAD paling sedikit yang hanya berkontribusi sebesar 3% pada 2018.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan RI (diolah)

Kinerja Pajak

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

PERFORMA penerimaan pajak daerah Kabupaten Badung ternyata mengalami volatilitas yang dimulai dari kontraksi penerimaan pajak pada 2015. Namun, secara umum, realisasi penerimaan pajak Kabupaten Badung telah mencapai target yang ditentukan dalam APBD, kecuali pada 2018 yang hanya mencapai 78%. Lesunya penerimaan pajak pada 2018 disebabkan oleh penurunan kunjungan wisatawan asing karena bencana alam yang terjadi pada akhir 2017.

Meskipun penerimaan pajak daerah mengarah pada tren menurun, pajak daerah masih menjadi kontributor terbesar bagi PAD Kabupaten Badung. Serupa dengan PDRB, rasio pajak sektor pariwisata seperti pajak hotel dan pajak restoran menjadi penyumbang terbesar PAD Kabupaten Badung sebesar 70%.


Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Sumber: DJPK Kementerian Keuangan RI (diolah)

Jenis dan Tarif Pajak

BERDASARKAN beberapa peraturan daerah, berikut daftar jenis dan tarif pajak yang berlaku di Kabupaten Badung:

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?


Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada jenis hiburan yang diselenggarakan.
  3. Tarif pajak hiburan makimal dalam UU PDRD.
  4. Tarif bergantung pada sumber tenaga listrik yang digunakan.
  5. Tarif bergantung pada jumlah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Selain tarif yang tertera diatas, melalui Peraturan Bupati Badung No. 22/2015, Pemerintah Kabupaten Badung juga memberikan insentif berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak hotel dan pajak restoran.

Beleid tersebut menyatakan bahwa insentif tersebut diberikan khusus untuk perwakilan negara asing dan organisasi internasional. Mekanismenya, wajib pajak yang dimaksud perlu mengajukan permohonan kepada Kementerian Luar Negeri yang akan meneruskan permohonan ke Bupati Badung.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak Daerah pada 2025, Pemerintah Siapkan 3 Strategi

Tax Ratio

BERDASARKAN perhitungan yang dilakukan DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kabupaten Badung mencapai 6,92% pada 2017. Pencapaian tersebut juga menjadikan Kabupaten Badung menempati posisi pertama tax ratio tertinggi tingkat kabupaten/kota di Indonesia.

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota berada di angka 0,54%. Indikator ini menunjukkan kinerja pajak dan retribusi daerah yang sangat baik di Kabupaten Badung.

Baca Juga:
Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)

Catatan:

Baca Juga:
Baru Berlaku 2 Bulan, Perda Pungutan Turis Asing di Bali Bakal Diubah
  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak

BERDASARKAN Perda Kabupaten Badung No. 20/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Badung yang dijabarkan ke dalam Perbup Badung No. 78/2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah, pajak daerah dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Bapenda Kabupaten Badung menyelenggarakan beberapa fungsi antara lain penyusunan kebijakan teknis, serta pemantuan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan dan peningkatan PAD.

Baca Juga:
Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Ikhtiar peningkatan PAD dilakukan oleh Bapenda Kabupaten Badung dengan berbagai inovasi dan terobosan. Salah satu upaya yang terus dilaksanakan adalah intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Upaya ekstensifikasi dilakukan melalui pendataan wajib pajak baru oleh petugas maupun hasil kerja sama dengan aparatur desa.

Hingga akhir 2019 lalu, wajib pajak baru tercatat sejumlah 2.058 wajib pajak. Upaya intensifikasi juga telah dilakukan melalui penilaian individual objek pajak, pemeriksaan wajib pajak dan penerapan sistem monitoring transaksi usaha pada wajib pajak.

Selain itu, optimalisasi potensi WP yang juga dilakukan adalah pemutakhiran dan perluasan basis data. Melalui Sistem Informasi Pengaduan Potensi Pajak Daerah (SIDUPA), Bapenda menjalin sinkronisasi dan integrasi data dengan DPMPTSP, Dinas Pariwisata, Satpol PP bahkan perangkat desa dan RT/RW. Program tax clearence, yaitu syarat lunas pajak untuk pengurusan perizinan juga digunakan untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak.

Sementara bagi wajib pajak, berbagai kemudahan juga telah disiapkan oleh pemerintah Kabupaten Badung. Optimalisasi penggunaan sistem monitoring transaksi usaha wajib pajak dengan pemasangan tapping box, webservice, dan cash register online merupakan fasilitas untuk memudahkan para wajib pajak khususnya pelaku usaha hotel, restoran, hiburan, dan parkir. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024