NILAI TUKAR RUPIAH

Melemah Makin Dalam, Rupiah Tembus Rp16.000 Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Maret 2020 | 11:02 WIB
Melemah Makin Dalam, Rupiah Tembus Rp16.000 Hari Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melemah makin dalam. Kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) atau kurs tengah Bank Indonesia (BI) pada hari ini, Jumat (19/3/2020) tercatat senilai Rp16.273 per dolar AS.

Berdasarkan laman resmi BI, kurs pada hari ini yang berada di level Rp16.273 per dolar AS melemah cukup dalam dibandingkan kemarin. Pada Kamis (19/3/2020), kurs tengah BI berada di level Rp15.712 per dolar AS.

Di pasar spot pukul 11.06, berdasarkan data Bloomberg, rupiah berada di level Rp16.037 per dolar AS, setelah dibuka pada level Rp15.950 per dolar AS. Pada penutupan perdagangan kemarin, rupiah berada di level Rp15.913 per dolar AS.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selain itu, indeks harga saham gabungan (IHSG), menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah berada bawah 4.000. IHSG dibuka pada level 4.093 lalu terus turun hingga pada pukul 10.48 berada di level 3.974. Pada penutupan perdagangan hari sebelumnya, IHSG berada di level 4.105.

Kemarin, Bank Indonesia (BI) kembali melanjutkan pelonggaran moneter di tengah kondisi perekonomian yang lesu akibat pandemi virus Corona. BI 7-Day Reverse Repo Rate dipangkas 25 basis points (bps) dari 4,75% menjadi 4,50%.

Selain menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate, BI juga menurunkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 3,75% dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 5,25%. Simak artikel ‘Suku Bunga Acuan Dipangkas Jadi 4,50%, Ini Penjelasan BI’.

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Otoritas moneter juga kembali memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2020, dari semula 5,0% sampai 5,4% menjadi 4,2% sampai 4,6%. Padahal bulan lalu, BI juga telah mengoreksi proyeksi pertumbuhan ekonomi menjadi 5,0% hingga 5,4%, dari sebelumnya 5,1% sampai 5,5%. Simak artikel ‘BI Koreksi Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Jadi 4,2%-4,6%’.

Terkait penanganan virus Corona, Presiden Joko Widodo memerintahkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 (virus Corona) segera memulai pelaksanaan rapid test atau tes cepat untuk mendeteksi dini orang dengan risiko terinfeksi virus Corona.

Jokowi mengatakan rapid test harus dilakukan dengan cakupan yang luas sehingga bisa menjaring lebih banyak spesimen untuk diperiksa. Dia berharap risiko penularan virus Corona bisa ditekan dengan rapid test tersebut. Simak artikel ‘Presiden Jokowi Minta Tes Cepat Virus Corona Bisa Segera Dilakukan’.

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan APBN 2020 kini berfokus pada sektor kesehatan. Kebijakan tersebut diambil untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19). Pemerintah akan berusaha memenuhi semua kebutuhan alat kesehatan dan obat-obatan untuk menangani virus Corona.

Dia bahkan memberi ruang yang lebar untuk kementerian/lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah melakukan realokasi anggaran untuk penanganan wabah virus tersebut. Simak ‘Sri Mulyani Tegaskan Fokus APBN 2020 Digeser untuk Sektor Kesehatan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024