KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan Dipangkas Jadi 4,50%, Ini Penjelasan BI

Dian Kurniati | Kamis, 19 Maret 2020 | 14:59 WIB
Suku Bunga Acuan Dipangkas Jadi 4,50%, Ini Penjelasan BI

Gubernur BI Perry Warjiyo. (foto: BI)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) kembali melanjutkan pelonggaran moneter di tengah kondisi perekonomian yang lesu akibat pandemi virus Corona.

BI 7-Day Reverse Repo Rate dipangkas 25 basis points (bps) dari 4,75% menjadi 4,50%. Kebijakan itu hanya berselang sebulan setelah BI mengumumkan penurunan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps menjadi 4,75% pada Februari 2020.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur BI dengan memperhatikan semua perkembangan perekonomian dunia, terutama penyebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia. Menurutnya, BI juga akan terus mewaspadai berbagai risiko virus Corona pada perekonomian global, regional, dan nasional.

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

"Kebijakan moneter tetap akomodatif dan konsisten dengan prakiraan inflasi yang terkendali dalam kisaran sasaran, stabilitas eksternal yang aman, serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah tertahannya prospek pemulihan ekonomi global sehubungan dengan terjadinya COVID-19," katanya, Kamis (19/3/2020).

Perry mengatakan kebijakan penurunan suku bunga tersebut diharapkan bisa mendorong pembiayaan ekonomi agar momentum pertumbuhan tetap terjaga. Dia memperkirakan dampak virus Corona akan langsung terasa pada kuartal I/2020, tetapi segera membaik pada kuartal berikutnya.

Selain menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate, BI juga menurunkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 3,75% dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 5,25%.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Menurut Perry, strategi operasi moneter akan terus dilakukan untuk menjaga kecukupan likuiditas dan mendukung transmisi bauran kebijakan yang akomodatif. Sementara itu, kebijakan makroprudensial yang akomodatif juga diperlukan mendorong pembiayaan ekonomi, sejalan dengan siklus finansial dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Perry menyebut BI tetap akan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik dalam memanfaatkan ruang bauran kebijakan yang akomodatif untuk menjaga tetap terkendalinya inflasi dan stabilitas eksternal, serta memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi.

BI juga akan memperkuat berkoordinasi dengan pemerintah dan otoritas untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, mendorong permintaan domestik, serta mempercepat reformasi struktural, termasuk dalam memitigasi dampak virus Corona.

Baca Juga:
Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Terkait dengan kondisi moneter, seperti diberitakan sebelumnya, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) semakin melemah. Kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) atau kurs tengah Bank Indonesia (BI) pada hari ini tercatat senilai Rp15.712 per dolar AS.

Berdasarkan laman resmi BI, kurs pada hari ini yang berada di level Rp15.712 per dolar AS melemah cukup dalam dibandingkan kemarin. Pada Rabu (18/3/2020), kurs tengah BI berada di level Rp15.223 per dolar AS. Simak artikel ‘Melemah Cukup Dalam, Rupiah Sentuh Rp15.712 per Dolar AS’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP