UTANG LUAR NEGERI

Mei 2021, Utang Luar Negeri Indonesia Sekitar Rp6.005 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 16 Juli 2021 | 18:56 WIB
Mei 2021, Utang Luar Negeri Indonesia Sekitar Rp6.005 Triliun

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) mencatat posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir Mei 2021 senilai US$415,0 miliar atau sekitar Rp6.005 triliun.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan ULN tersebut turun 0,6% dari bulan sebelumnya. Menurutnya, perkembangan tersebut didorong perlambatan pertumbuhan posisi ULN pemerintah.

"Secara tahunan, ULN Mei 2021 tumbuh 3,1%, lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 4,9%," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/7/2021).

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Erwin mengatakan ULN pemerintah mencatatkan posisi lebih rendah dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Posisi ULN pemerintah pada Mei 2021 tercatat senilai US$203,4 miliar, turun 1,3% dibandingkan dengan posisi pada April 2021.

Performa itu mendorong perlambatan pertumbuhan tahunan ULN pemerintah menjadi sebesar 5,9% dibandingkan dengan April 2021 yang mencapai 8,6%. Penurunan posisi ULN pemerintah tersebut terjadi seiring dengan pembayaran surat berharga negara (SBN) dan pinjaman dalam valuta asing yang jatuh tempo pada Mei 2021.

BI, lanjut Erwin, menilai pemerintah akan menjaga kredibilitas dengan memenuhi kewajiban utang secara tepat waktu serta mengelola ULN secara hati-hati, kredibel, dan akuntabel. Adapun penarikan ULN dalam periode Mei 2021 tetap diutamakan untuk mendukung belanja prioritas pemerintah, termasuk upaya penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

"Posisi ULN pemerintah tersebut relatif aman dan terkendali mengingat hampir seluruhnya merupakan ULN dalam jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9% dari total ULN pemerintah," katanya.

Selain itu, pertumbuhan ULN swasta juga melambat. Pertumbuhan ULN swasta pada Mei 2021 tercatat 0,5% secara tahunan, melambat dibandingkan dengan pertumbuhan pada bulan sebelumnya sebesar 1,4%.

Hal itu disebabkan adanya perlambatan pertumbuhan ULN perusahaan bukan lembaga keuangan menjadi 2,3% dari 4,5% pada bulan sebelumnya. Di sisi lain, kontraksi pertumbuhan ULN lembaga keuangan berkurang menjadi sebesar 6,0% dari bulan sebelumnya sebesar 9,0%.

Baca Juga:
SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Dengan perkembangan tersebut, posisi ULN swasta pada Mei 2021 tercatat sebesar US$208,7 miliar, relatif stabil dibandingkan dengan posisi bulan sebelumnya.

Secara umum, Erwin menyebut struktur ULN Indonesia tetap sehat didukung penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. ULN Indonesia pada Mei 2021 tetap terkendali. Hal ini tercermin dari rasio ULN Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) yang tetap terjaga di kisaran 37,6%, menurun dibandingkan dengan rasio pada bulan sebelumnya sebesar 37,9%.

Menurutnya, struktur ULN Indonesia juga tetap sehat karena masih didominasi ULN berjangka panjang dengan pangsa mencapai 88,5% dari total ULN.

"Bank Indonesia dan pemerintah terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan perkembangan ULN didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya," imbuh Erwin. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara