KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mayoritas Pajak Kendaraan Masih Dibayar Tunai, Ini Kata Airlangga

Muhamad Wildan | Rabu, 04 Oktober 2023 | 15:45 WIB
Mayoritas Pajak Kendaraan Masih Dibayar Tunai, Ini Kata Airlangga

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Mayoritas pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diterima pemprov masih dibayarkan oleh wajib pajak secara tunai, meski pemerintah terus mendorong elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hanya sekitar 40% dari total pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan wajib pajak secara nontunai lewat kanal yang tersedia.

"Ini dapat terus meningkat. PKB ini [perlu] setidaknya mencapai 50% atau Rp27 triliun [dari] saat sekarang masih 40%," katanya, dikutip pada Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Pada 2022, transaksi PKB nontunai tercatat senilai 18,9 triliun atau 37% dari target PKB. Adapun pembayaran PKB secara nontunai pada tahun ini tercatat sejumlah Rp21,7 triliun atau 40% dari target penerimaan.

Elektronifikasi pembayaran PKB pun dianggap perlu mengingat kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD) mencapai 30%. Guna mendorong pembayaran PKB secara nontunai, pemda perlu melakukan penguatan digitalisasi bersama Samsat dan marketplace.

Sebagai informasi, pemerintah pusat telah mendorong pemda untuk menerima pembayaran pajak secara elektronik lewat program ETPD.

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 56/2021, program ETPD mendorong pemda untuk bertransisi dari transaksi pendapatan dan belanja pemda secara tunai menjadi nontunai berbasis digital.

Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) juga mendorong pemda menerima pembayaran atau penyetoran pajak dari wajib pajak melalui sistem pembayaran berbasis elektronik.

Dalam hal sistem pembayaran berbasis elektronik belum tersedia, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan melalui pembayaran tunai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas