UNIVERSITAS INDONESIA

Mau Tanya Soal Pelaporan SPT? Klinik Pajak UI Buka Layanan Konsultasi

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 11 Maret 2024 | 14:30 WIB
Mau Tanya Soal Pelaporan SPT? Klinik Pajak UI Buka Layanan Konsultasi

Ilustrasi. 

DEPOK, DDTCNews - Melalui Klinik Pajak, Program studi (Prodi) Administrasi Perpajakan Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia (UI) kembali menyelenggarakan Tax Action 2024.

Direktur Program Pendidikan Vokasi UI Padang Wicaksono menyebut Tax Action dapat menjadi wadah bagi mahasiswa mempraktikkan hasil pembelajaran. Menurutnya, mahasiswa yang turut serta juga dapat memperoleh pengalaman sebelum terjun ke industri perpajakan.

“Saya yakin bahwa mahasiswa Vokasi UI akan memberikan pelayanan yang berkualitas selama konsultasi dan pendampingan berlangsung. Saya berharap masyarakat umum dapat merasakan manfaat yang besar dari program pengmas tahunan ini,” katanya, dikutip pada Senin (11/3/2024).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Tax Action 2024 digelar dengan turut menggandeng Himpunan Mahasiswa Perpajakan (HMP) Vokasi UI. Melalui kegiatan ini, mereka memberikan konsultasi pengisian SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi secara gratis.

Tax Action 2024 sekaligus merupakan bentuk pengabdian masyarakat. Kegiatan ini sudah dijalankan secara rutin selama 11 tahun terakhir. Adapun pendampingan dan konsultasi pengisian SPT dilakukan oleh 5 dosen dan 89 mahasiswa administrasi perpajakan Vokasi UI.

Layanan pendampingan dan konsultasi pengisian SPT itu tersedia, baik bagi sivitas akademika UI maupun masyarakat non-UI (umum). Tax Action 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 4 Maret hingga 28 Maret 2024.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Layanan ini tersedia di Klinik Pajak, Gedung Business Center Lantai 1, Program Pendidikan Vokasi UI, Kampus UI Depok. Kegiatan ini akan dilaksanakan setiap Senin - Jumat (kecuali hari libur nasional) mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Selama bulan Ramadan, kegiatan berlangsung pukul 08.00-15.00 WIB.

Selain secara tatap muka, wajib pajak juga berkesempatan untuk mendapatkan pendampingan dan konsultasi secara daring melalui Zoom. Layanan secara daring ini tersedia setiap Kamis. Wajib pajak yang ingin mendapatkan konsultasi secara gratis dapat mendaftarkan diri melalui tautan bit.ly/TAXACTION2024.

Untuk memudahkan proses pelayanan, wajib pajak diimbau menyiapkan sejumlah dokumen, meliputi EFIN; NPWP; KTP; kartu keluarga (KK); bukti potong tahun 2023; laporan keuangan (bagi yang memiliki usaha); dan rekapitulasi peredaran bruto (bagi pengacara, aktuaris, notaris, dokter, dan arsitek).

Baca Juga:
Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Tahun ini, Klinik Pajak juga akan segera menerima konsultasi PPh badan bagi perusahaan atau industri. Pendaftaran konsultasi PPh badan akan diinformasikan lebih lanjut melalui akun Instagram @klinikpajakui.

Ketua Program Studi Administrasi Perpajakan Thesa Adi Purwanto berharap agenda tersebut dapat membantu wajib pajak yang mengalami kendala dalam pelaporan SPT. Adapun pendampingan pengisian SPT akan diberikan oleh dosen dan mahasiswa.

“Melalui pendampingan oleh para dosen dan mahasiswa, pengabdian masyarakat ini diharapkan dapat membantu wajib pajak yang kesulitan melaporkan SPT,” ujar Thesa, seperti dilansir laman resmi UI. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu