KEBIJAKAN PAJAK

Mau Pungut Pajak Karbon, Pemerintah Siapkan Dua Alternatif

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Mei 2021 | 14:30 WIB
Mau Pungut Pajak Karbon, Pemerintah Siapkan Dua Alternatif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi emisi gas rumah kaca pada tahun depan, pemerintah menyiapkan setidaknya dua alternatif dalam skema pengenaan pajak karbon.

Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, pajak karbon termasuk salah satu dari 6 isu strategis. Namun, pajak karbon dinilai berpotensi menimbulkan biaya sehingga pengenaannya harus dipertimbangkan dengan matang.

"Dalam penerapan pajak karbon perlu dipertimbangkan pengenaan pada sisi permintaan yang lebih preferable ketimbang pendekatan dari sisi penawaran. Kebijakan penyerta berupa penguatan daya beli masyarakat juga dapat mengurangi resistensi dan dampak yang tidak diharapkan," tulis pemerintah dalam KEM-PPKF 2022, dikutip Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Pajak karbon dinilai memiliki banyak manfaat. Selain mampu meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi emisi gas rumah kaca, pajak karbon juga bisa meningkatkan investasi ramah lingkungan dan mendukung kesejahteraan masyarakat miskin.

Regulasi perpajakan di Indonesia hingga saat ini masih belum mengenal istilah pajak karbon. Untuk itu, pemerintah memiliki 2 alternatif yaitu mengenakan pajak karbon melalui instrumen yang sudah ada seperti cukai, PPh, PPN, PPnBM, atau PNBP.

Alternatif lain adalah dengan mengenakan pajak karbon melalui instrumen yang benar-benar baru. Meski demikian, pengenaan pajak karbon melalui instrumen yang benar-benar baru harus didukung dengan revisi UU KUP.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Pemerintah mencatat pajak karbon telah banyak diterapkan oleh banyak negara dan dikenakan atas penggunaan bahan bakar fosil. Pajak karbon dikenakan dengan melihat potensi emisi yang timbul dari penggunaan bahan bakar fosil.

Sektor yang dikenai pajak karbon oleh berbagai yurisdiksi saat ini cukup beragam mulai dari industri, pembangkit, transportasi, hingga bangunan. Pajak karbon di Indonesia sangat potensial dikenakan atas bahan bakar fosil dan emisi yang dikeluarkan oleh pabrik hingga kendaraan bermotor.

Bahan bakar yang potensial dikenai pajak karbon antara lain batubara, solar, dan bensin. Pengenaan pajak karbon di Indonesia juga dapat difokuskan pada sektor-sektor yang padat karbon seperti industri pulp and paper, semen, pembangkit listrik, hingga petrokimia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Mei 2021 | 21:30 WIB

pajak karbon bisa jadi alternatif indonesia yang baik untuk memperoleh pendapatan dan mengingat pula saat ini indonesia sedang bakit dari keterpurukan saat melewati pandemi. disamping itu, dengan pajak karbon indonesia dapat berkontribusi dalam menekan perubahan iklim.

20 Mei 2021 | 22:45 WIB

Diharapkan nantinya skema pengenaan pajak karbon yang diterapkan disusun dengan penuh pertimbangan. Pemerintah juga perlu melihat contoh penerapan pajak karbon dan implikasinya di negara lain agar nantinya aturan pajak karbon yang ditetapkan tidak menciptakan ambiguitas hukum.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024