KEBIJAKAN PAJAK

Mau Pungut Pajak Karbon, Pemerintah Siapkan Dua Alternatif

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Mei 2021 | 14:30 WIB
Mau Pungut Pajak Karbon, Pemerintah Siapkan Dua Alternatif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi emisi gas rumah kaca pada tahun depan, pemerintah menyiapkan setidaknya dua alternatif dalam skema pengenaan pajak karbon.

Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, pajak karbon termasuk salah satu dari 6 isu strategis. Namun, pajak karbon dinilai berpotensi menimbulkan biaya sehingga pengenaannya harus dipertimbangkan dengan matang.

"Dalam penerapan pajak karbon perlu dipertimbangkan pengenaan pada sisi permintaan yang lebih preferable ketimbang pendekatan dari sisi penawaran. Kebijakan penyerta berupa penguatan daya beli masyarakat juga dapat mengurangi resistensi dan dampak yang tidak diharapkan," tulis pemerintah dalam KEM-PPKF 2022, dikutip Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
Tumbuh di Bawah Rata-Rata, Bappenas Soroti Kinerja Sektor Manufaktur

Pajak karbon dinilai memiliki banyak manfaat. Selain mampu meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi emisi gas rumah kaca, pajak karbon juga bisa meningkatkan investasi ramah lingkungan dan mendukung kesejahteraan masyarakat miskin.

Regulasi perpajakan di Indonesia hingga saat ini masih belum mengenal istilah pajak karbon. Untuk itu, pemerintah memiliki 2 alternatif yaitu mengenakan pajak karbon melalui instrumen yang sudah ada seperti cukai, PPh, PPN, PPnBM, atau PNBP.

Alternatif lain adalah dengan mengenakan pajak karbon melalui instrumen yang benar-benar baru. Meski demikian, pengenaan pajak karbon melalui instrumen yang benar-benar baru harus didukung dengan revisi UU KUP.

Baca Juga:
Soal Target Pendapatan 2024, BKF: Trennya Baik Tapi Tetap Waspada

Pemerintah mencatat pajak karbon telah banyak diterapkan oleh banyak negara dan dikenakan atas penggunaan bahan bakar fosil. Pajak karbon dikenakan dengan melihat potensi emisi yang timbul dari penggunaan bahan bakar fosil.

Sektor yang dikenai pajak karbon oleh berbagai yurisdiksi saat ini cukup beragam mulai dari industri, pembangkit, transportasi, hingga bangunan. Pajak karbon di Indonesia sangat potensial dikenakan atas bahan bakar fosil dan emisi yang dikeluarkan oleh pabrik hingga kendaraan bermotor.

Bahan bakar yang potensial dikenai pajak karbon antara lain batubara, solar, dan bensin. Pengenaan pajak karbon di Indonesia juga dapat difokuskan pada sektor-sektor yang padat karbon seperti industri pulp and paper, semen, pembangkit listrik, hingga petrokimia. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Mei 2021 | 21:30 WIB

pajak karbon bisa jadi alternatif indonesia yang baik untuk memperoleh pendapatan dan mengingat pula saat ini indonesia sedang bakit dari keterpurukan saat melewati pandemi. disamping itu, dengan pajak karbon indonesia dapat berkontribusi dalam menekan perubahan iklim.

20 Mei 2021 | 22:45 WIB

Diharapkan nantinya skema pengenaan pajak karbon yang diterapkan disusun dengan penuh pertimbangan. Pemerintah juga perlu melihat contoh penerapan pajak karbon dan implikasinya di negara lain agar nantinya aturan pajak karbon yang ditetapkan tidak menciptakan ambiguitas hukum.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Sabtu, 03 Juni 2023 | 15:10 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dirjen Pajak Bisa Terbitkan SKP Kurang Bayar WP Peserta PPS Jika Ini

Sabtu, 03 Juni 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Kendaraan Konversi yang Ajukan Subsidi Tak Boleh Nunggak Pajak

Sabtu, 03 Juni 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Mengenal Metode Komputasi dalam Penentuan Nilai Pabean

Sabtu, 03 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Nol Persen Kemiskinan Ekstrem, Indeks PKH dan Bansos Dinaikkan

Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! DJP Bakal Perketat Akurasi Pelaporan SPT, Perbaiki Skor TADAT

Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Tumbuh di Bawah Rata-Rata, Bappenas Soroti Kinerja Sektor Manufaktur

Sabtu, 03 Juni 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Target Pendapatan 2024, BKF: Trennya Baik Tapi Tetap Waspada

Sabtu, 03 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Pajak Tingkatkan Infrastruktur Transportasi Umum!

Jumat, 02 Juni 2023 | 16:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Switchover CEISA Sabtu-Minggu, Hindari Pengiriman Dokumen