KEBIJAKAN PAJAK

Mau Pungut Pajak Karbon, Pemerintah Siapkan Dua Alternatif

Muhamad Wildan
Kamis, 20 Mei 2021 | 14.30 WIB
Mau Pungut Pajak Karbon, Pemerintah Siapkan Dua Alternatif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi emisi gas rumah kaca pada tahun depan, pemerintah menyiapkan setidaknya dua alternatif dalam skema pengenaan pajak karbon.

Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, pajak karbon termasuk salah satu dari 6 isu strategis. Namun, pajak karbon dinilai berpotensi menimbulkan biaya sehingga pengenaannya harus dipertimbangkan dengan matang.

"Dalam penerapan pajak karbon perlu dipertimbangkan pengenaan pada sisi permintaan yang lebih preferable ketimbang pendekatan dari sisi penawaran. Kebijakan penyerta berupa penguatan daya beli masyarakat juga dapat mengurangi resistensi dan dampak yang tidak diharapkan," tulis pemerintah dalam KEM-PPKF 2022, dikutip Kamis (20/5/2021).

Pajak karbon dinilai memiliki banyak manfaat. Selain mampu meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi emisi gas rumah kaca, pajak karbon juga bisa meningkatkan investasi ramah lingkungan dan mendukung kesejahteraan masyarakat miskin.

Regulasi perpajakan di Indonesia hingga saat ini masih belum mengenal istilah pajak karbon. Untuk itu, pemerintah memiliki 2 alternatif yaitu mengenakan pajak karbon melalui instrumen yang sudah ada seperti cukai, PPh, PPN, PPnBM, atau PNBP.

Alternatif lain adalah dengan mengenakan pajak karbon melalui instrumen yang benar-benar baru. Meski demikian, pengenaan pajak karbon melalui instrumen yang benar-benar baru harus didukung dengan revisi UU KUP.

Pemerintah mencatat pajak karbon telah banyak diterapkan oleh banyak negara dan dikenakan atas penggunaan bahan bakar fosil. Pajak karbon dikenakan dengan melihat potensi emisi yang timbul dari penggunaan bahan bakar fosil.

Sektor yang dikenai pajak karbon oleh berbagai yurisdiksi saat ini cukup beragam mulai dari industri, pembangkit, transportasi, hingga bangunan. Pajak karbon di Indonesia sangat potensial dikenakan atas bahan bakar fosil dan emisi yang dikeluarkan oleh pabrik hingga kendaraan bermotor.

Bahan bakar yang potensial dikenai pajak karbon antara lain batubara, solar, dan bensin. Pengenaan pajak karbon di Indonesia juga dapat difokuskan pada sektor-sektor yang padat karbon seperti industri pulp and paper, semen, pembangkit listrik, hingga petrokimia. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
muhammad arul prasetio
baru saja
pajak karbon bisa jadi alternatif indonesia yang baik untuk memperoleh pendapatan dan mengingat pula saat ini indonesia sedang bakit dari keterpurukan saat melewati pandemi. disamping itu, dengan pajak karbon indonesia dapat berkontribusi dalam menekan perubahan iklim.
user-comment-photo-profile
Olivia Ariyanto
baru saja
Diharapkan nantinya skema pengenaan pajak karbon yang diterapkan disusun dengan penuh pertimbangan. Pemerintah juga perlu melihat contoh penerapan pajak karbon dan implikasinya di negara lain agar nantinya aturan pajak karbon yang ditetapkan tidak menciptakan ambiguitas hukum.