LITERATUR PAJAK

Mau Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi? Yuk Baca Panduannya di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Februari 2024 | 14:00 WIB
Mau Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi? Yuk Baca Panduannya di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bulan suci Ramadan bisa menjadi momentum bagi mayoritas masyarakat Indonesia untuk mempersiapkan segala hal dengan lebih baik.

Selain sebagai momen spiritual, bulan ini juga menjadi waktu untuk menata kembali berbagai aspek kehidupan, termasuk kewajiban perpajakan.

Bagi wajib pajak orang pribadi, penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan menjadi salah satu hal yang harus dipersiapkan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi jatuh pada akhir Maret.

Baca Juga:
Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

SPT Tahunan orang pribadi merupakan SPT Tahunan yang harus dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi kepada DJP setiap tahun. SPT ini berisi informasi mengenai penghasilan yang diterima oleh wajib pajak selama satu tahun pajak.

Mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yang dapat jatuh pada waktu yang bersamaan dengan Ramadan maka penting bagi wajib pajak untuk mempersiapkan segala hal dengan baik dari awal.

Pertama, mulailah menyiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan untuk pelaporan SPT dari sekarang agar tidak terburu-buru menjelang batas waktu pelaporan. Kedua, manfaatkan fasilitas daring dari pemerintah untuk memudahkan proses pelaporan.

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Ketiga, jika merasa membutuhkan bantuan atau ada ketidakjelasan terkait dengan pelaporan SPT maka jangan ragu untuk untuk membaca panduan dari sumber yang dapat dipercaya.

Wajib pajak dapat membaca panduan dari Perpajakan DDTC dengan judul Tata Cara Pelaporan Pajak Orang Pribadi. Panduan ini berisikan jenis-jenis SPT Tahunan, dokumen yang diperlukan dalam SPT Tahunan, dan cara lapor SPT Tahunan.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yang bersinggungan dengan bulan puasa dan kemungkinan kebijakan waktu pelayanan DJP yang berbeda selama bulan Ramadan menunjukkan pentingnya persiapan awal bagi para wajib pajak.

Baca Juga:
Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Dengan mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik dari sekarang, proses pelaporan SPT Tahunan diharapkan dilakukan dengan lancar dan tepat waktu.

Yuk, jangan biarkan kewajiban perpajakan menjadi hambatan di masa yang penuh berkah nanti! Baca panduan Perpajakan DDTC dan lapor SPT Tahunan orang pribadi sekarang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%