KABUPATEN SIDOARJO

Masuki 2024, Pemutihan Denda Pajak di Kabupaten Ini Masih Berlaku

Dian Kurniati | Sabtu, 06 Januari 2024 | 12:00 WIB
Masuki 2024, Pemutihan Denda Pajak di Kabupaten Ini Masih Berlaku

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur mengingatkan program penghapusan denda pajak daerah masih berlaku pada awal 2024.

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo menyatakan program pemutihan ini diberikan untuk memperingati HUT ke-156 Kabupaten Sidoarjo. Kebijakan ini berlaku sejak 10 November 2023 hingga 29 Januari 2024.

"Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bppd.sidoarjo, dikutip pada Sabtu (6/1/2024).

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Program pemutihan denda di Kabupaten Sidoarjo berlaku untuk 9 jenis pajak daerah. Jenis pajak daerah yang dendanya dihapuskan meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, serta pajak penerangan jalan.

Selain itu, insentif juga berlaku pada pajak parkir, pajak air tanah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pada PBB, penghapusan denda diberikan sampai dengan tahun pajak 2023. Sementara untuk pajak daerah lainnya, penghapusan denda berlaku sampai dengan tahun pajak 2022 dan masa pajak Januari hingga Oktober 2023.

Baca Juga:
Diskon 5 Persen untuk Pembayaran PBB, Berlaku hingga Akhir Bulan Ini

Pemutihan denda diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak daerahnya saja.

Dalam unggahannya, BPPD juga mengimbau masyarakat patuh pajak. Pasalnya, pajak yang terkumpul tersebut akan digunakan untuk merealisasikan program pembangunan di Kabupaten Sidoarjo.

"Pembangunan dirasakan bersama, pajak kita mendanainya," bunyi keterangan foto BPPD. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran