KP2KP BANAWA

Masuk Daftar Sasaran, WP Didatangi Petugas Pajak secara One on One

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Desember 2023 | 15:00 WIB
Masuk Daftar Sasaran, WP Didatangi Petugas Pajak secara One on One

Ilustrasi.

BANAWA, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa mengadakan kegiatan edukasi perpajakan secara one-on-one kepada wajib pajak di sepanjang wilayah Pantai Barat Sulawesi Tengah pada 15-17 November 2023.

KP2KP Banawa menyatakan kegiatan edukasi perpajakan tersebut berfokus pada upaya meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, di antaranya melaporkan SPT Tahunan serta kewajiban melakukan pembayaran pajak yang terutang.

“Wajib pajak yang diedukasi ditentukan berdasarkan Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) dari Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Penyuluhan,” sebut KP2KP dikutip dari situs web DJP, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Dalam kegiatan edukasi tersebut, KP2KP Banawa menugaskan tim yang terdiri atas Kepala KP2KP Banawa Amor Palulu serta dua pelaksana. Mereka kemudian mendatangi alamat 3 wajib pajak yang tercantum dalam DSPT.

Wajib pajak yang menjadi sasaran edukasi antara lain wajib pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) industri minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil), aktivitas penunjang angkutan darat lainnya, serta pertanian padi hibrida.

Selain melaksanakan DSPT, kunjungan juga dilakukan dalam rangka mengumpulkan data potensi perpajakan. Kunjungan tersebut juga sejalan dengan fungsi unit KP2KP, yaitu pengawasan dan mendukung tugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Tim juga mengidentifikasi beberapa bangunan yang memiliki potensi PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) saat melakukan penyisiran dan pengumpulan data. Pemilik bangunan lantas diberikan edukasi terkait dengan ketentuan PPN KMS.

Data yang terkumpul kemudian dikirimkan ke KPP Pratama Palu sebagai unit pusat KP2KP Banawa dengan tujuan untuk membantu penggalian potensi dan menambah pundi-pundi penerimaan negara dari pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS