SE-05/PJ/2022

Masuk Daftar Prioritas Pengawasan, WP Bakal Diteliti Komprehensif

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Februari 2022 | 15:00 WIB
Masuk Daftar Prioritas Pengawasan, WP Bakal Diteliti Komprehensif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak strategis yang terdaftar pada daftar prioritas pengawasan (DPP) bakal dilakukan penelitian kepatuhan material atas tahun pajak berjalan dan tahun pajak sebelumnya.

Penelitian kepatuhan material tahun pajak sebelumnya dilakukan melalui penelitian komprehensif. Adapun penelitian komprehensif dilakukan berdasarkan DPP dan nota dinas pengawasan wajib pajak strategis oleh kepala KPP.

"Penelitian komprehensif adalah penelitian kepatuhan material terhadap wajib pajak strategis melalui penelitian atas seluruh jenis pajak dengan cakupan penelitian antara lain melalui analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing dengan melibatkan supervisor fungsional pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Selanjut, penelitian komprehensif dilakukan setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan atau setelah berakhirnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Penelitian komprehensif dilaksanakan melalui beberapa analisis.

Analisis tersebut antara lain analisis profil risiko berdasarkan CRM dan business intelligence, analisis atas pelaporan dan pembayaran pajak, analisis proses bisnis wajib pajak, analisis laporan keuangan, analisis transfer pricing, analisis berdasarkan hasil mirroring atas hasil pemeriksaan hingga PK, analisis atas data internal dan eksternal, dan kunjungan ke lokasi wajib pajak.

"Seluruh kegiatan tersebut di atas harus dilakukan, kecuali tidak tersedia data dan/atau keterangan atau keadaan kahar yang mengakibatkan penelitian tersebut tidak dapat dilakukan," bunyi SE-05/PJ/2022.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Sementara itu, untuk tahun pajak berjalan, penelitian kepatuhan material dilakukan atas masa pajak yang jatuh tempo pelaporan dan pembayaran pada tahun berjalan. Penelitian dapat dilakukan atas 1 atau beberapa jenis pajak berdasarkan data yang dimiliki DJP.

Khusus untuk analisis transfer pricing, kepala KPP dapat menyampaikan usulan ke Kanwil DJP untuk dilakukan pendampingan analisis transfer pricing apabila Kanwil memiliki tim penanganan transfer pricing.

Untuk wajib pajak lainnya yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan pajak, penelitian kepatuhan material dilakukan melalui penelitian menyeluruh.

Penelitian menyeluruh adalah penelitian kepatuhan material terhadap wajib pajak lainnya atas seluruh jenis pajak. Penelitian dilakukan melalui analisis proses bisnis, laporan keuangan, atau transfer pricing tanpa melibatkan supervisor fungsional pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara