BEA METERAI

Masih Berlaku 3 Bulan, Meterai Rp6.000 dan Rp3.000 Tak Bisa Diuangkan

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Oktober 2021 | 13:00 WIB
Masih Berlaku 3 Bulan, Meterai Rp6.000 dan Rp3.000 Tak Bisa Diuangkan

ILUSTRASI. Meterai tempel nominal Rp10.000.

JAKARTA, DDTCNews - Meterai tempel dengan nominal Rp6.000 dan Rp3.000 yang dicetak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 65/2014 tidak dapat ditukarkan dengan uang.

Merujuk pada Pasal 28 ayat (1) PMK 134/2021, kedua jenis meterai tempel tersebut tetap berlaku dan dapat dipergunakan untuk pembayaran bea meterai hingga 31 Desember 2021.

"Pembayaran bea meterai dengan menggunakan meterai tempel ... dilakukan dengan ketentuan menggunakan meterai tempel yang sah dan berlaku ... serta belum pernah dipakai untuk pembayaran bea meterai atas suatu dokumen," bunyi Pasal 28 ayat (2) PMK 134/2021, dikutip Selasa (5/10/2021).

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Bila masyarakat akan menggunakan meterai lama untuk pembayaran bea meterai atas suatu dokumen, maka meterai tempel yang direkatkan pada dokumen paling sedikit senilai Rp9.000.

Meterai tempel harus direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan. Tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas semua meterai tempel.

Sebagai contoh, bila dokumen dibubuhi meterai Rp6.000 dan Rp3.000, maka tanda tangan atas dokumen tersebut harus dibubuhkan di atas dokumen dan harus mengenai kedua meterai tersebut.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan juga harus tercantum agar pembayaran bea meterai menggunakan meterai tempel dapat dinyatakan sah.

Seperti diketahui, setidaknya terdapat 2 ketentuan yang perlu diperhatikan agar pembayaran bea meterai menggunakan meterai tempel dinyatakan sah. Pertama, meterai tempel yang digunakan harus meterai yang sah dan belum pernah dipakai untuk pembayaran bea meterai.

Meterai tempel harus direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan. Tanda tangan juga harus mengenai kertas dokumen dan meterai tempel pada dokumen. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final