ADMINISTRASI PAJAK

Masih Ada Pembatasan Penggunaan e-Pbk oleh Wajib Pajak, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 27 Oktober 2022 | 17.40 WIB
Masih Ada Pembatasan Penggunaan e-Pbk oleh Wajib Pajak, Apa Saja?

Pelaksana Seksi Pemutakhiran TKB Direktorat P2Humas DJP Darmawan Sidiq dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat P2Humas DJP Elfi Rahmi dalam Tax Live, Kamis (27/20/22).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih memberikan pembatasan atau limitasi dalam uji coba pemindahbukuan secara online melalui e-Pbk.

Pelaksana Seksi Pemutakhiran TKB Direktorat P2Humas DJP Darmawan Sidiq megatakan masih banyak pembatasan dalam uji coba (piloting) aplikasi e-Pbk. Saat ini, DJP juga baru memberikan akses e-Pbk kepada wajib pajak yang terdaftar pada 10 KPP Pratama yang telah ditunjuk.

Perlu diketahui bahwa e-Pbk ini masih versi 1. Jadi, masih memiliki banyak keterbatasan,” ujar Darmawan dalam Tax Live, Kamis (27/10/2022).

Darmawan memaparkan sejumlah limitasi penggunaan e-Pbk pada saat ini. Pertama, e-Pbk baru mengakomodasi pengajuan pemindahbukuan dalam satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama dan bukan NPWP 000.

Kedua, e-Pbk baru bisa digunakan untuk kode billing yang diterbitkan melalui laman DJP Online (pajak.go.id). Ketiga, pemindahbukuan melalui e-Pbk pada saat ini hanya berlaku untuk setoran yang belum terekam atau terlapor pada Surat Pemberitahuan (SPT).

Keempat, pemindahbukuan melalui aplikasi e-Pbk untuk sementara tidak dapat dilakukan atas Pbk sebelumnya. Untuk Pbk atas Pbk, wajib pajak masih harus menggunakan pengajuan permohonan secara manual.

Kelima, pemindahbukuan melalui e-Pbk belum dapat dilakukan untuk setoran ketetapan pajak dan sanksi pajak. Keenam, e-Pbk baru dapat mengakomodasi kode jenis setoran pembayaran pajak masa dan tahunan.

Ketujuh, e-Pbk belum dapat digunakan untuk pemindahbukuan dengan jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak terutang. Darmawan menegaskan DJP akan terus melakukan perbaikan e-Pbk agar dapat memenuhi kebutuhan wajib pajak. (Fauzara/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.