ADMINISTRASI PAJAK

Masih Ada Pembatasan Penggunaan e-Pbk oleh Wajib Pajak, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:40 WIB
Masih Ada Pembatasan Penggunaan e-Pbk oleh Wajib Pajak, Apa Saja?

Pelaksana Seksi Pemutakhiran TKB Direktorat P2Humas DJP Darmawan Sidiq dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat P2Humas DJP Elfi Rahmi dalam Tax Live, Kamis (27/20/22).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih memberikan pembatasan atau limitasi dalam uji coba pemindahbukuan secara online melalui e-Pbk.

Pelaksana Seksi Pemutakhiran TKB Direktorat P2Humas DJP Darmawan Sidiq megatakan masih banyak pembatasan dalam uji coba (piloting) aplikasi e-Pbk. Saat ini, DJP juga baru memberikan akses e-Pbk kepada wajib pajak yang terdaftar pada 10 KPP Pratama yang telah ditunjuk.

Perlu diketahui bahwa e-Pbk ini masih versi 1. Jadi, masih memiliki banyak keterbatasan,” ujar Darmawan dalam Tax Live, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga:
Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Darmawan memaparkan sejumlah limitasi penggunaan e-Pbk pada saat ini. Pertama, e-Pbk baru mengakomodasi pengajuan pemindahbukuan dalam satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama dan bukan NPWP 000.

Kedua, e-Pbk baru bisa digunakan untuk kode billing yang diterbitkan melalui laman DJP Online (pajak.go.id). Ketiga, pemindahbukuan melalui e-Pbk pada saat ini hanya berlaku untuk setoran yang belum terekam atau terlapor pada Surat Pemberitahuan (SPT).

Keempat, pemindahbukuan melalui aplikasi e-Pbk untuk sementara tidak dapat dilakukan atas Pbk sebelumnya. Untuk Pbk atas Pbk, wajib pajak masih harus menggunakan pengajuan permohonan secara manual.

Baca Juga:
Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

Kelima, pemindahbukuan melalui e-Pbk belum dapat dilakukan untuk setoran ketetapan pajak dan sanksi pajak. Keenam, e-Pbk baru dapat mengakomodasi kode jenis setoran pembayaran pajak masa dan tahunan.

Ketujuh, e-Pbk belum dapat digunakan untuk pemindahbukuan dengan jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak terutang. Darmawan menegaskan DJP akan terus melakukan perbaikan e-Pbk agar dapat memenuhi kebutuhan wajib pajak. (Fauzara/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini