Pelaksana Seksi Pemutakhiran TKB Direktorat P2Humas DJP Darmawan Sidiq dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat P2Humas DJP Elfi Rahmi dalam Tax Live, Kamis (27/20/22).
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih memberikan pembatasan atau limitasi dalam uji coba pemindahbukuan secara online melalui e-Pbk.
Pelaksana Seksi Pemutakhiran TKB Direktorat P2Humas DJP Darmawan Sidiq megatakan masih banyak pembatasan dalam uji coba (piloting) aplikasi e-Pbk. Saat ini, DJP juga baru memberikan akses e-Pbk kepada wajib pajak yang terdaftar pada 10 KPP Pratama yang telah ditunjuk.
“Perlu diketahui bahwa e-Pbk ini masih versi 1. Jadi, masih memiliki banyak keterbatasan,” ujar Darmawan dalam Tax Live, Kamis (27/10/2022).
Darmawan memaparkan sejumlah limitasi penggunaan e-Pbk pada saat ini. Pertama, e-Pbk baru mengakomodasi pengajuan pemindahbukuan dalam satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama dan bukan NPWP 000.
Kedua, e-Pbk baru bisa digunakan untuk kode billing yang diterbitkan melalui laman DJP Online (pajak.go.id). Ketiga, pemindahbukuan melalui e-Pbk pada saat ini hanya berlaku untuk setoran yang belum terekam atau terlapor pada Surat Pemberitahuan (SPT).
Keempat, pemindahbukuan melalui aplikasi e-Pbk untuk sementara tidak dapat dilakukan atas Pbk sebelumnya. Untuk Pbk atas Pbk, wajib pajak masih harus menggunakan pengajuan permohonan secara manual.
Kelima, pemindahbukuan melalui e-Pbk belum dapat dilakukan untuk setoran ketetapan pajak dan sanksi pajak. Keenam, e-Pbk baru dapat mengakomodasi kode jenis setoran pembayaran pajak masa dan tahunan.
Ketujuh, e-Pbk belum dapat digunakan untuk pemindahbukuan dengan jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak terutang. Darmawan menegaskan DJP akan terus melakukan perbaikan e-Pbk agar dapat memenuhi kebutuhan wajib pajak. (Fauzara/kaw)