INSENTIF PAJAK

Masa Pemberian Insentif Pajak Covid-19 akan Diperpanjang? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews
Jumat, 26 Juni 2020 | 14.29 WIB
Masa Pemberian Insentif Pajak Covid-19 akan Diperpanjang? Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tidak menutup ruang perpanjangan waktu pemberian insentif pajak selama dibutuhkan untuk memitigasi dampak virus Covid-19.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jika dirasa masih kurang, ruang perpanjangan waktu tetap ada. Namun demikian, pemerintah akan melakukan evaluasi terlebih dahulu baik dari sisi pemanfaatan insentif maupun kondisi perekonomian yang ada.

“Kita akan evaluasi dulu. Ini kan [pemberian insentif pajak] sampai masa September 2020. Jadi, masih ada beberapa masa pajak sekaligus kita rapikan juga beberapa catatan,” kata Suryo dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020).

Pada kesempatan yang berbeda, dalam sebuah acara yang juga berlangsung secara virtual pada hari ini, Jumat (26/6/2020), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan evaluasi siap dijalankan otoritas.

Kebijakan pemberian insentif pajak berlaku untuk jangka pendek dan sebagian besar akan selesai pada September 2020. Evaluasi akan dilakukan dengan melihat perkembangan situasi pandemi dan implikasinya kepada dunia usaha.

"Terkait insentifnya nanti kita lihat apakah memang masih akan diperpanjang atau tidak," kata Hestu.

Hestu menyebutkan kebijakan insentif fiskal, terutama terkait pajak, akan disesuaikan dengan kondisi pelaku usaha dalam beberapa bulan ke depan. Menurutnya, situasi pandemi saat ini bergerak dinamis sehingga kebijakan pemerintah bisa saja berubah mengikuti situasi.

Hal tersebut, menurutnya, sudah dilakukan pemerintah sejak mulai menyebarnya Covid-19 di awal Maret 2020. Pada saat itu pemerintah memberikan insentif kepada pelaku usaha hotel dan pariwisata. Namun, karena situasi berubah cepat – sehingga dilakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) – membuat skema insentif disesuaikan.

Kondisi itu kemudian tercermin dalam pemberian kebijakan insentif yang dilakukan melalui PMK No.44/2020. Skema penyusunan kebijakan dan kerangka kerja serupa juga akan dilanjutkan setelah sebagian besar insentif akan berakhir pada September 2020.

Adapun untuk saat ini, fokus utama otoritas ialah melakukan sosialisasi lanjutan agar insentif yang berlaku saat ini dapat dioptimalkan oleh wajib pajak. Hasil dari pemberian insentif pajak akan menjadi bahan evaluasi otoritas fiskal untuk kebijakan insentif yang akan dilakukan untuk tahun fiskal 2021.

"Hampir semua sektor usaha diberikan insentif pajak dan kita akan melihat perkembangan-perkembangan ke depan untuk menentukan arah kebijakan fiskal lanjutan," imbuh Hestu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada cadangan tambahan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) senilai Rp14 triliun serta cadangan dan stimulus lainnya Rp26 triliun. Hal ini secara otomatis mengerek nilai total insentif perpajakan menjadi Rp123,01 triliun. Simak artikel ‘Pemerintah Buka Ruang Perpanjangan Waktu Pemberian Insentif Pajak’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.