THAILAND

Mantan PM Thailand Ini Menangkan Kasus Sengketa Pajak Rp408 Miliar

Vallencia | Minggu, 04 September 2022 | 08:00 WIB
Mantan PM Thailand Ini Menangkan Kasus Sengketa Pajak Rp408 Miliar

Thaksin Shinawatra. (foto: dari halaman Facebook-nya)

KRUNG THEP MAHA NAKHON, DDTCNews – Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra berhasil memenangkan sengketa pajak senilai THB17 miliar atau setara dengan Rp408,47 miliar.

Pengadilan Pajak Pusat memutuskan departemen pendapatan telah melakukan pelanggaran. Sebab, departemen memerintahkan kedua anak Thaksin yang bernama Panthongtae dan Pintongtha untuk membayar tagihan pajak dan sanksi senilai THB17 miliar.

“Kedua anak, Panthongtae dan Pintongtha, hanyalah kuasa dari Thaksin dan panggilan pemeriksa pajak untuk keduanya tidak sah. Departemen seharusnya melayani panggilan langsung pada Thaksin sendiri,” sebut pengadilan dikutip dari thaipbsworld.com, Minggu (4/9/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Dalam perkara ini, kedua anak Thaksin membeli 329 juta saham Shin Corp dengan harga THB1 per lembar. Transaksi pembelian dilakukan dengan Ample Rich yang merupakan sebuah perusahaan luar negeri yang dikendalikan oleh keluarga Shinawatra.

Menurut pemeriksaan, kedua anak Thaksin menjual saham Shin Corp tersebut kepada Temasek Holdings Limited melalui Bursa Efek Thailand. Penjualan saham dilakukan dengan harga THB49,25 per lembar sehingga menghasilkan keuntungan sekitar THB16 miliar.

Namun, dalam proses sengketa pajak tersebut, departemen pendapatan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pajak atas Thaksin dalam batas waktu yang sah. Pengadilan pajak juga berpendapat tidak ada pengalihan saham Shin Corp yang sebenarnya.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Sebab, Panthongtae dan Pintongta bukanlah pemilik saham yang sebenarnya, melainkan hanya kuasa dari Thaksin. Pengadilan juga memutuskan bahwa Thaksin dianggap bukan penerima penghasilan kena pajak.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengadilan pajak pusat memerintahkan departemen pendapatan untuk menarik kembali ketetapan pajak kurang bayar tersebut.

Sementara itu, Penasihat Strategis Departemen Pendapatan Sommai Siri-udomseth menuturkan pihaknya akan berkonsultasi dengan jaksa penuntut umum tentang kemungkinan banding terhadap putusan tersebut dalam waktu 30 hari. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi