KEBIJAKAN PAJAK

Mantan Dirjen Pajak Ini Usulkan PPnBM atas Bitcoin

Muhamad Wildan | Sabtu, 12 Juni 2021 | 13:01 WIB
Mantan Dirjen Pajak Ini Usulkan PPnBM atas Bitcoin

Ilustrasi. (Foto: bitcoinist.com)

JAKARTA, DDTCNews - Mantan Dirjen Pajak sekaligus Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Anshari Ritonga mengusulkan adanya pengenaan PPnBM atas bitcoin dan cryptocurrency lainnya.

Menurut Anshari, bitcoin hingga saat ini hanya digunakan oleh orang-orang tertentu saja dan bukan merupakan kebutuhan pokok. Dengan demikian, cryptocurrency layak dikategorikan sebagai barang mewah dan dikenai PPnBM.

"Ini salah satu yang perlu diperhitungkan dalam rangka ekstensifikasi di bidang pemungutan PPN," ujar Anshari kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Tidak hanya dikenai PPnBM, Anshari mengatakan cryptocurrency sedari awal adalah barang kena pajak (BKP) dan penyerahannya dikenai PPN. Merujuk pada Pasal 4A ayat (2), barang yang tidak dikenai PPN adalah uang dan cryptocurrency bukanlah uang.

Hingga kini, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tidak mengakui bitcoin atau cryptocurrency lain sebagai uang dan alat pembayaran yang sah. Di sisi lain, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mempersamakan cryptocurrency dengan komoditas berjangka.

"Kalau dia tidak diakui sebagai uang dan alat penukar dan oleh Bappebti dianggap sebagai komoditas berjangka, maka dia sudah menjadi objek BKP dan harus terutang PPN," ujar Anshari.

Baca Juga:
Tahukah Anda? Ternyata Produk Parfum Pernah Kena Pajak Barang Mewah

Untuk diketahui, Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya sempat mengungkapkan otoritas pajak sedang mengkaji skema pengenaan pajak yang tepat atas transaksi cryptocurrency.

Dalam hal pengenaan PPN, DJP masih mengkaji apakah cryptocurrency dapat dikategorikan sebagai barang dan jasa atau sebagai pengganti yang. "Kalau pengganti uang berarti [penyerahannya] bukan kena pajak," ujar Suryo pada Mei 2021.

Dalam pengenaan PPh atas laba transaksi cryptocurrency, DJP sedang mempertimbangkan skema pemotongan atau pemungutan yang tepat untuk diterapkan atas transaksi cryptocurrency. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Minggu, 14 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda? Ternyata Produk Parfum Pernah Kena Pajak Barang Mewah

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Jumat, 05 April 2024 | 10:27 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kamera Ternyata Pernah Kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya